Heri Kantongi HAKI atas Merek AHRS dan Sejumlah Brand Balap Motor

Hukum, Patra News3197 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – Heri menjadi perhatian publik setelah diketahui sebagai pemilik resmi sejumlah merek dagang ternama di dunia otomotif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu merek yang tercatat atas namanya adalah AHRS Racing Products, dengan nomor permohonan IDM000997812, sebagaimana terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

BACA JUGA : 

Staf Ahli Dirjen HAKI Pernah Beritahu Hasan Ashari Sudah Tercatat Sebagai Pelopor Ojek Online

Tak hanya AHRS, Heri juga tercatat memiliki hak eksklusif atas sembilan merek lainnya yang telah dikenal di kalangan komunitas balap dan modifikasi kendaraan roda dua. Berikut daftar lengkap merek-merek yang telah ia daftarkan secara sah:

1. AHRS Racing Products

2. VINS Racing

3. Sprint King Racing

4. SONJIN Koetha

5. Titanium Technology

6. PM5

7. Moto NSB

8. RTAMO

9. NSB Racing

10. ARAI Racing

Langkah ini menunjukkan kesadaran Heri terhadap pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama di tengah maraknya penggunaan nama dan logo tanpa izin dalam kegiatan komersial dan komunitas otomotif.

Pendaftaran Resmi, Namun Masih Dapat Digugat Jika Tanpa Itikad Baik

Secara hukum, Heri berstatus sebagai pemilik sah atas merek-merek tersebut. Namun, pakar hukum kekayaan intelektual mengingatkan bahwa pendaftaran merek bukan semata-mata soal administratif. Dalam proses permohonan, diperlukan itikad baik agar tidak melanggar prinsip moral dan keadilan hukum.

Beberapa Merk Balap yang sudah didaftarkan Heri di HAKI (foto: Istimewa)

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila diajukan dengan itikad tidak baik.

Sementara itu, Pasal 77 mengatur bahwa pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.

Para ahli hukum menegaskan bahwa merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat atau komunitas, tidak dapat didaftarkan secara sepihak hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Bila terbukti demikian, status kepemilikan merek dapat dibatalkan secara hukum.

Pelanggaran Merek Dapat Berujung Pidana

Lebih lanjut, apabila suatu pendaftaran merek dilakukan dengan cara yang merugikan pihak lain atau meniru merek yang telah dikenal publik, maka tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Mengacu pada Pasal 100 ayat (1) UU Merek, disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan merek tanpa hak, dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA:

Putusan Hakim PN Tangerang dalam Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur Menuai Protes dari Keluarga dan Kuasa Hukum Korban

Dengan demikian, memiliki sertifikat merek tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum.

Jika terbukti bahwa pendaftaran dilakukan dengan melanggar hak pihak lain, maka merek tersebut dapat dibatalkan dan pemiliknya berpotensi terjerat sanksi pidana.

Penggunaan Nama dan Logo Wajib Izin Tertulis

Karena telah terdaftar resmi, siapa pun yang ingin menggunakan nama, logo, atau atribut merek-merek tersebut baik individu, komunitas, maupun lembaga wajib memperoleh izin tertulis dari pemiliknya.

Penggunaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat ditindak secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didampingi Kuasa Hukum Resmi

Sebagai upaya perlindungan hukum, Heri telah menunjuk Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar sebagai kuasa hukumnya. Firma hukum tersebut dipimpin oleh Dr. Petrus, SH, MH, C.Med., CTA., C.MPB and Father, yang dikenal sebagai salah satu praktisi hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh merek dagang yang dimiliki kliennya telah terdaftar secara sah di DJKI dan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menggunakan, menyalin, atau mengeksploitasi merek-merek tersebut tanpa izin resmi.

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Pendaftaran Merek

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, kreator, serta komunitas di berbagai sektor untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

Pendaftaran merek merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

 

Loading