Haikal Indra: KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Nasional414 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA –Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses hukum atas perkara itu harus menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa diskriminasi.

Perwakilan KBM UNPAM, Haikal Indra, mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang selama ini telah menggerus fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, dampak korupsi tidak hanya dirasakan dari sisi kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” kata Haikal.

Di tengah sorotan publik terhadap perkara tersebut, Haikal memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

“Pertama saya mengapresiasi institusi Polri yang dimana telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra,” ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah tersebut, KBM UNPAM menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurut Haikal, penyidik harus mampu membawa perkara itu hingga tuntas melalui proses yang profesional, transparan, dan independen.

“Saya juga menuntut Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya.

Haikal menilai perkara tersebut menjadi ujian nyata terhadap implementasi Undang-Undang Polri yang baru. Menurut dia, kewenangan yang diperkuat melalui regulasi itu harus diwujudkan melalui keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara objektif dan akuntabel.

“Momentum ini adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Undang-undang ini memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

Bagi KBM UNPAM, penanganan perkara ini memiliki arti lebih luas dibanding sekadar penyidikan kasus korupsi. Haikal menilai, publik kini menunggu keberanian negara menempatkan hukum di atas seluruh kepentingan.

“Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, kata Haikal, memiliki tanggung jawab untuk mengawal jalannya penegakan hukum agar tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.

“Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa asas equality before the law harus diterapkan secara nyata dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum,” tegas Haikal.

Di akhir pernyataannya, Haikal berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum pembenahan institusi penegak hukum sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum. Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.

Loading