PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Dinas Pertanahan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, Lampung, melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) / Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Matang Liang di Padang Cermin yang dinyatakan ilegal.
Penutupan TPS/TPA juga dilakukan penimbunan tanah agar jalan masuk pembuangan sampah tertutup permanen dan tidak ada lagi yang membuang sampah di area tersebut. Saat penutupan TPS/TPA berjalan kondusif.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) terkait pembenahan pengelolaan sampah di daerah.
Kebijakan ini berdampak pada pola pengangkutan dan pembuangan sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Pesawaran. Pemerintah daerah pun menyiapkan lokasi alternatif agar pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., menyampaikan bahwa untuk sementara sampah dari wilayah Way Ratai dialihkan ke TPA Kedondong. Sementara itu, sampah dari wilayah Teluk Pandan diarahkan ke TPA Taman Sari.

“Untuk sementara, sampah dari Way Ratai dialihkan ke Robok Kedondong, sedangkan wilayah Teluk Pandan dialihkan ke TPA Taman Sari,” ujar Linda, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Linda menjelaskan bahwa DPLH Kabupaten Pesawaran telah mempersiapkan TPA di wilayah Marga Punduh untuk melayani kebutuhan pengelolaan sampah di kawasan pesisir Pesawaran.
TPA tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 1 November 2026. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengelolaan sampah di wilayah pesisir sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan di daerah pariwisata.

Meski demikian, kesiapan operasional, kelengkapan fasilitas, serta sistem pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan menjadi hal penting untuk memastikan TPA tersebut dapat berfungsi secara optimal.
Penutupan TPS/ TPA Matang Liang di Padang Cermin disebut berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor S.14/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/1/B/11/2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam surat yang ditujukan kepada para bupati tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta pemerintah daerah segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, khususnya tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping.
Surat tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf f melarang penanganan sampah dengan cara pembuangan terbuka di TPA. Sementara itu, Pasal 44 mengatur kewajiban pemerintah daerah terkait penutupan TPA yang menggunakan sistem tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pembenahan pengelolaan sampah dapat ditindaklanjuti melalui langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutupan TPS/TPA Matang Liang di Padang Cermin menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan sampah di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran. Pengalihan sampah ke lokasi lain membutuhkan pengaturan rute pengangkutan, kesiapan daya tampung, serta koordinasi antar pengelola agar tidak menimbulkan penumpukan sampah di lingkungan permukiman.
Rencana pengoperasian TPA Marga Punduh pada 1 November mendatang menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Masyarakat kini menantikan pelaksanaan rencana itu, termasuk kepastian kesiapan fasilitas dan sistem pengelolaan yang memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Pengelolaan sampah yang baik bukan sekadar memindahkan sampah dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan memastikan seluruh proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir dilakukan secara aman dan bertanggung jawab demi menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan Pesawaran.(Asen/Red/PI).
![]()







