LAAGI Desak Gakkum KLH Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Bakar Lahan di Sumsel

Nasional49 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Desakan itu disampaikan di tengah maraknya kebakaran lahan yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa pekan terakhir. Persoalan tersebut turut menjadi sorotan setelah aksi protes mahasiswa Cipayung Plus di depan Mapolda Sumsel berujung dugaan penganiayaan.

Sukma menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui sanksi administratif berupa teguran atau denda. Menurutnya, pencabutan HGU perlu dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Logo Lintas Aktivis Antara Generasi Indonesia (Istimewa)

“Kami minta Gakkum KLH jangan hanya memberi sanksi administratif ringan berupa teguran atau denda. Cabut langsung HGU-nya. Kalau HGU dicabut, itu efek jera yang sebenarnya,” tegas Sukma Hidayat di Palembang, Rabu (22/10/2026).

Dia mengatakan, penindakan terhadap pelaku karhutla perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sukma menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat. Selain memicu gangguan kesehatan, karhutla juga dinilai dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan merusak ekosistem.

“Negara dirugikan, rakyat menderita ISPA, penerbangan terganggu, ekosistem musnah. Tapi perusahaan masih bisa beroperasi dengan HGU yang masih aktif. Dimana keadilannya?” ujarnya.

LAAGI Soroti Karhutla di Tiga Kabupaten

Sukma mengungkapkan, LAAGI menyoroti sejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba) yang disebut berulang kali mengalami kebakaran lahan.

Dia meminta Gakkum KLH menelusuri kemungkinan keterkaitan titik panas atau hotspot dengan lahan yang dikuasai perusahaan pemegang HGU. Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data titik panas, citra satelit, dan peta konsesi perusahaan.

“Polanya itu-itu saja. Terbakar, lalu ditanami sawit. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan korporasi. Gakkum KLH punya data hotspot dan citra satelit, tinggal dicocokkan dengan peta HGU,” kata Sukma.

Meski demikian, dugaan kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan tertentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang.

Ancam Gelar Aksi Jika Tak Ada Tindakan

Sukma juga meminta Gakkum KLH tidak tebang pilih dalam menangani kasus karhutla. Dia mendorong pemerintah menyampaikan informasi secara transparan mengenai perusahaan yang disegel maupun yang HGU-nya dicabut sesuai ketentuan hukum.

LAAGI, kata Sukma, akan mengawal penanganan kasus tersebut. Organisasi itu bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari sebelum menggelar aksi di Jakarta.

“Kami dari LAAGI akan mengawal. Jika dalam 14 hari tidak ada pencabutan HGU, kami akan aksi besar-besaran di depan Kantor Gakkum KLH Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, Dengan memberikan data-data perusahaan yang banyak terjadi hotspot” ancamnya.

Dia menyatakan LAAGI juga akan membawa data perusahaan yang dinilai perlu diperiksa karena memiliki titik panas di wilayah konsesinya.

Hingga berita ini ditulis, Gakkum KLH belum memberikan keterangan resmi mengenai desakan pencabutan HGU tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk mengetahui langkah penanganan yang telah dilakukan serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla di Sumatera Selatan.

Loading

Tinggalkan Balasan