Tokoh Teluk Pandan Ajak Masyarakat Kawal Dana Desa, Belajar dari Kasus Durian

Patra News336 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Penetapan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran desa.

Edi Susanto (Cak Edi) Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan mengajak warga di seluruh desa, khususnya lembaga kemasyarakatan desa, untuk tidak bersikap pasif terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

“Kalau LPM di Desa Durian bisa ikut mendorong terungkapnya persoalan pengelolaan Dana Desa hingga menjadi perhatian aparat penegak hukum, desa-desa lain juga jangan mau kalah. Masyarakat harus berani peduli dan ikut mengawasi anggaran desanya masing-masing,” ujarnya.

Ia menilai, pengawasan terhadap Dana Desa tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah desa maupun aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta unsur lainnya diperlukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan aturan.

“Pertanyaannya sederhana, siapa lagi yang menjaga anggaran desa kalau bukan kita sendiri? Jangan sampai masyarakat baru bersuara ketika persoalan sudah membesar. Sejak awal, penggunaan anggaran harus diperhatikan bersama,” tegasnya, Sabtu (17/10/2026).

Baca sebelumnya: https://patraindonesia.com/kejari-pesawaran-tetapkan-kades-durian-tersangka-kerugian-negara-rp429-juta/

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan kepala desa atau perangkatnya. Pengawasan merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penyimpangan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi kegiatan di lapangan, ia mendorong agar informasi tersebut dikumpulkan secara cermat dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat kepada pihak berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Teluk Pandan itu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Durian.

“Saya mengapresiasi langkah Kejari Pesawaran yang telah menetapkan Kepala Desa Durian, Misriadi, sebagai tersangka. Ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Cak Edi.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh desa di Kabupaten Pesawaran untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan warga. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan, selama dilakukan dengan itikad baik, didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jangan hanya menjadi penonton. Mari kawal Dana Desa bersama-sama. Desa yang baik bukan desa yang bebas dari kritik, melainkan desa yang terbuka terhadap pengawasan dan mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggarannya,” pungkasnya.(Asen/Red/PI).

Loading

Tinggalkan Balasan