Kasus Dana BUMDes Munca, Warga Menanti Kejelasan dari Kejari

Patra News33 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Perkembangan penanganan dugaan persoalan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah apakah dana BUMDes yang dipersoalkan tersebut sudah dikembalikan atau belum.

Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan pengelolaan dana BUMDes Desa Munca kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Image Warga Laporan di Kejari Pesawaran

Persoalan ini menjadi perhatian publik setelah muncul keterangan bahwa dana BUMDes tahun 2025 belum tersalurkan. Dalam pemberitaan Patra Indonesia sebelumnya, Sekretaris Desa Munca juga menyampaikan bahwa dana ketahanan pangan tahun tersebut belum disalurkan.

Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, Kejari Pesawaran melimpahkan penanganan kasus dana BUMDes Munca kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Baca selanjutnya: https://patraindonesia.com/kejari-pesawaran-limpahkan-kasus-dana-bumdes-muncak-ke-inspektorat/

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Inspektorat telah melakukan audit sesuai prosedur dan hasil audit secara terperinci maupun informasi mengenai tindak lanjutnya telah di kembalikan ke Kejari Pesawaran.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kejari Pesawaran belum memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk apakah perkara masih dalam proses pendalaman atau telah memasuki tahapan lanjutan.

Baca juga: https://patraindonesia.com/kades-muncak-nyatakan-mundur-masyarakat-minta-polemik-dana-bumdes-tetap-diproses/

Untuk memastikan status dana yang dipersoalkan, awak media meminta keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Munca. Pihak BPD menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah dana BUMDes yang menjadi persoalan tersebut telah dikembalikan atau belum.

“Saya tidak tahu sudah dikembalikan atau belum,” ujar perwakilan BPD kepada awak media, Rabu (21/10/2026).

Masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai tindak lanjut dari Kejari Pesawaran, serta status dana BUMDes yang sebelumnya dipersoalkan.

Transparansi informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, kejelasan mengenai penggunaan, penyaluran, dan kemungkinan pengembalian dana diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Apabila dana telah dikembalikan, informasi tersebut perlu disertai keterangan dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila belum ada pengembalian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah dan tindak lanjut Kejari Pesawaran dalam menyelesaikannya.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Pesawaran, mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut.

Patra Indonesia membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.(Asen/Red/PI)

Loading

Tinggalkan Balasan