WTP Kabupaten PALI Dipersoalkan, Sukma Hidayat Minta KPK Buka Terang Dugaan Gratifikasi

Hukum469 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendapat sorotan dari Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat.

Sukma meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan proses pemberian opini WTP tersebut.

Ia juga mendesak KPK mempertimbangkan penahanan terhadap Bupati PALI apabila penyidik telah memenuhi persyaratan hukum dan mengantongi bukti yang cukup.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pemberian opini WTP tersebut. Jika ada dugaan gratifikasi di dalamnya, maka KPK harus bertindak cepat. Jangan sampai proses hukum ini tebang pilih,” tegas Sukma Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2026).

Bagi Sukma, opini WTP bukan sekadar predikat administratif. Opini tersebut berkaitan dengan penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah sehingga proses mendapatkannya harus berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

Karena itu, jika dugaan gratifikasi dalam proses tersebut terbukti, menurut dia, persoalannya bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Minta Proses Hukum Tak Terganggu

Sukma mengatakan penahanan dapat dilakukan apabila alasan dan syarat hukumnya terpenuhi. Ia menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga proses penyidikan tetap berjalan.

“Penahanan perlu segera dilakukan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyidikan. Ini demi kepastian hukum dan marwah pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

LAAGI, kata Sukma, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut organisasi tersebut juga mencermati hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara yang sedang ditangani.

LAAGI, kata Sukma, akan terus mengawal kasus ini, sehingga hasil pengembangan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka bahwa diduga menyebutkan Bupati kabupaten PALI.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sukma meminta KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan keterkaitan Bupati PALI dalam perkara tersebut.

Sukma: Jangan Ada Hukum Tebang Pilih

Sukma menegaskan masyarakat memiliki kepentingan terhadap proses hukum yang transparan, terutama dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami meminta KPK profesional dan berani. Masyarakat PALI dan Sumsel berhak mendapatkan pemimpin yang bersih. Kalau terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Ia mengatakan LAAGI akan tetap mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil penanganan dan proses hukum dari KPK.

Belum Ada Penjelasan Resmi KPK

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pemberian opini WTP Kabupaten PALI.

Belum terdapat pula keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan Bupati PALI sebagaimana disampaikan Sukma.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Konfirmasi dari KPK menjadi penting untuk menjelaskan konstruksi perkara, status pihak-pihak yang diperiksa, serta perkembangan penanganannya.

Loading