PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Rantai penyimpangan dana hibah Pilkada akhirnya putus di tangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Senin, 31 Agustus 2026, Kejati Kalteng menetapkan dan menahan dua pejabat inti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mereka adalah inisial F, Sekretaris KPU Kotim yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan inisial MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2025. Keduanya kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp40 miliar yang dikucurkan Pemkab Kotim untuk KPU Kotim. Dana itu dibagi dua tahap, yakni, Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024 sesuai Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 30 Oktober 2023.
Namun dalam perjalanannya, dana rakyat itu diduga diselewengkan secara sistematis. Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membeberkan, peran F sangat sentral. Sebagai KPA, F diduga tidak menjalankan fungsi kontrol.
“F tidak menguji kebenaran dokumen, merevisi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa izin pemberi hibah, bahkan diduga menerima cashback dari rekanan. Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” kata Hendri saat rilis di Palangka Raya, Senin (31/8/2026) kepada awak media.
Sementara MHM, lanjut Hendri, gagal menjalankan tugas teknis sebagai PPK. Ia tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak melaksanakan e-purchasing, serta abai melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Akibatnya, Kejati Kalteng mencatat potensi kerugian negara sementara Rp10 miliar. Angka itu bisa berubah setelah audit BPKP Kalteng rampung.
Penyidik menemukan pola yang berulang, yakni, ada pengeluaran di luar RAB, belanja fiktif, mark-up, hingga pencairan dana setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
“Ini bukan kelalaian administratif biasa. Ada niat untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan.
Jimmy memastikan penyidikan belum selesai. Kejaksaan masih memburu aliran dana kickback dan pihak-pihak lain di internal KPU Kotim yang diduga turut menikmati dana tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemilu di Kalteng. Di saat kepercayaan publik terhadap Pilkada diuji, justru diduga dana demokrasi itu dinilai dikorup dari dalam. (*/Red/PI).
![]()







