PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Aktivitas pemerintahan di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dikabarkan tidak berjalan secara optimal. Hingga memasuki Juli 2026, anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama disebut belum dicairkan, sehingga berpotensi menghambat pencairan dana tahap kedua.
Belum dicairkannya Dana Desa tahap pertama tersebut berdampak pada tertundanya berbagai program pemberdayaan masyarakat yang seharusnya telah mulai direalisasikan pada awal tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut terjadi di tengah penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Durian.
Dugaan sementara, belum dicairkannya Dana Desa tahap pertama dipicu oleh adanya laporan masyarakat yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut yang membuat kepala desa enggan beraktivitas di kantor desa.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara proses hukum tersebut dengan tertundanya pencairan Dana Desa.
Awak media mencoba klarifikasi kebenarannya di kantor desa Durian namun kades tidak berada di kantor, menurut perangkat desa Kades selama ini tidak pernah masuk bekerja.
“Pak Kades tidak ngantor pak,” kata perangkat desa, Senin (20/07/2028).
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga merupakan kesengajaan karena hingga Juli 2026 Dana Desa tahap pertama belum juga dicairkan. Dugaan tersebut merupakan penilaian warga dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Kalau memang kepala desa sedang menghadapi persoalan hukum dan tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal, seharusnya pihak Kecamatan dan Kabupaten Pesawaran mengambil langkah tegas,” ujar BPD.
Warga juga meminta pemerintah Kecamatan Padang Cermin dan Kabupaten Pesawaran tidak lamban dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Pemerintah harus gerak cepat. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kalau program desa tidak berjalan, dampaknya dirasakan seluruh masyarakat. Pelayanan terganggu, dan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga menjadi tertunda,”ungkap warga lainnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Padang Cermin telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Desa Durian sebagai bentuk pembinaan administratif. Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan PMD.
“Memang belum cair karena belum mengajukan. Kadesnya diminta ke Kabupaten ngurus berkasnya gak datang-datang,” tutur pihak Kecamatan saat dikonfirmasi.
“Saat ini, phak kecamatan masih berkoordinasi dengan Pihak PMD,” Tutup Ekonovian Camat Padang Cermin.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pelayanan publik dan program pembangunan di Desa Durian dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Durian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum dicairkannya Dana Desa tahap pertama tahun 2026.(Asen/Red/PI).
![]()







