Janji Kredit Miliaran Berujung Laporan Polisi, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dipolisikan

Hukum470 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – (JAKARTA) –Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan melalui modus penawaran fasilitas pembiayaan (bridging financing). Para pelapor juga meminta penyidik mendalami dugaan pemalsuan dokumen berupa Offering Letter (OL) yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.

Laporan para korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:

  • STTLP/B/5414/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
  • STTLP/B/5415/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
  • STTLP/B/5417/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA

Dalam laporan tersebut, para pelapor mempersangkakan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga meminta penyidik mengusut dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen Offering Letter, hingga dokumen pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Korban Mengaku Dijanjikan Kredit Miliaran

Salah satu pelapor, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengaku mengenal Dwi Febrie Endaryanto pada Januari 2026. Saat itu, ia ditawari bantuan pembiayaan melalui skema bridging financing untuk mendukung proyek yang sedang dikerjakannya di Papua.

Dalam perjalanannya, Agus mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional, administrasi, pembelian share cash, hingga kebutuhan lain yang disebut sebagai syarat pencairan kredit.

Tak hanya itu, Agus juga mengaku menyerahkan sebuah laptop karena diyakinkan dana kredit dari Bank of India akan segera cair.

Namun, pembiayaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Agus mengaku mengalami kerugian hampir Rp50 juta dan laptop miliknya hingga kini belum kembali.

Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Agus berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya hari ini resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dugaan penipuan. Harapan saya sederhana, agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Seluruh bukti yang saya miliki, mulai dari bukti transfer, percakapan hingga dokumen, sudah saya serahkan kepada penyidik,” kata Agus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Belakangan, Agus mengaku menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah sehingga memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Dijanjikan Pembiayaan Rp1,5 Miliar

Pengakuan serupa disampaikan Hari Karsa Wicaksana. Ia mengaku sempat ditawari kerja sama (join operation) dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah disetujui.

Hari mengatakan dirinya diperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan plafon kredit senilai Rp1,5 miliar. Berdasarkan informasi tersebut, ia diminta menyediakan dana untuk biaya appraisal dan operasional.

Namun, akad kredit yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diterimanya.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang saya alami. Saya berharap penyidik dapat mengungkap kebenaran terkait Offering Letter yang saya terima dan dokumen-dokumen lain yang diduga tidak sah. Saya percaya proses hukum akan memberikan kepastian bagi para korban,” ujar Hari.

Hari juga mengaku sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan diduga bermasalah setelah dilakukan verifikasi oleh pihak lender.

Korban Klaim Rugi Hingga Rp600 Juta

Korban lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian paling besar. Menurutnya, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Dicky mengatakan dirinya beberapa kali diminta menyerahkan dana untuk membiayai rekan-rekan Dwi Febrie Endaryanto dengan janji seluruh uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai.

Namun, hingga kini uang yang telah diserahkannya disebut tidak pernah kembali.

“Saya memutuskan melapor karena kerugian yang saya alami sangat besar dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi. Semoga tidak ada lagi korban lain yang mengalami kerugian seperti yang saya alami,” kata Dicky.

Minta Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan keterangan para pelapor, pola yang diduga digunakan memiliki kemiripan. Korban mengaku dijanjikan fasilitas pembiayaan bernilai besar, kemudian diperlihatkan Offering Letter sebagai bukti persetujuan kredit. Setelah itu, mereka diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya operasional, administrasi, appraisal, hingga berbagai kebutuhan lain dengan alasan sebagai syarat pencairan dana.

Karena dana yang dijanjikan tidak pernah dicairkan, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya mengusut dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tersebut.

Loading