Lima Warga Binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Peroleh Pembebasan Bersyarat

Daerah348 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Sebanyak lima warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya resmi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Kebijakan ini diberikan setelah mereka dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Purwantoko, SH, menjelaskan bahwa kelima warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana, menunjukkan perilaku baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama di dalam lapas. Selain itu, penilaian pembinaan kepribadian mereka juga tercatat baik dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Mereka memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substantif, baik masa pidana, perilaku, maupun keikutsertaan dalam program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Purwantoko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini bertujuan memberikan motivasi sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Program ini bukan sekadar memberikan kebebasan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar warga binaan memiliki kesempatan melanjutkan hidup dengan bekal keterampilan, pendidikan, serta pembinaan kepribadian yang telah diterima selama menjalani masa pidana,” jelas Yunus.

Ia juga berharap, ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas dapat diterapkan di lingkungan masyarakat, sehingga para mantan warga binaan mampu berperan aktif dan produktif setelah kembali.

“Harapan kami, ada perubahan sikap dan perilaku yang positif, sehingga mereka bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tutup Yunus.

Program Pembebasan Bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial antara warga binaan dan masyarakat. (*)

Loading