Putusan Hakim PN Tangerang dalam Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur Menuai Protes dari Keluarga dan Kuasa Hukum Korban

Patra News470 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur memicu gelombang protes dari keluarga korban dan tim kuasa hukum.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/05) dengan nomor perkara 226/Pid.Sus/2024/PN.Tng, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa, yang hadir secara daring.

Keputusan ini dianggap mengecewakan oleh keluarga korban dan kuasa hukum mereka, yang menuntut hukuman maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 6 bulan subsider.

Meskipun terbukti bersalah, hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dengan pertimbangan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan tidak memiliki riwayat kejahatan sebelumnya.

Selama persidangan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya, meskipun bukti dan saksi telah menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ketidakkooperatifan terdakwa ini semakin memperburuk kekecewaan keluarga korban.

Ibu korban mengungkapkan rasa kecewanya, “Kami sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa seharusnya mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang, mengingat dampak yang sangat besar terhadap anak kami.”

Tim kuasa hukum korban yang dipimpin oleh Juwita Manurung, S.H., M.Kn., bersama Lembaga Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P4AI), juga mengecam putusan tersebut.

” Keputusan ini jauh dari keadilan yang seharusnya ditegakkan. Kami akan meminta Jaksa untuk mengajukan banding demi memperjuangkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa ke KY untuk segera diperiksa atas Putusan yang tidak adil tersebut”, tegas Juwita.

Keluarga korban berharap bahwa pengadilan yang lebih tinggi akan memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Dia telah kehilangan masa kecilnya dan menghadapi trauma seumur hidup. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

Loading