Bjorka ’98 Warning Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Jadi Sorotan

Politik554 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Menguatnya peran institusi keamanan dalam ruang sipil menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Barisan Jaringan Organisasi Kampus (Bjorka) ’98 di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Sejumlah aktivis, peneliti, dan jurnalis menilai gejala militerisme perlu diwaspadai karena berpotensi mengancam supremasi sipil dan kualitas demokrasi Indonesia.

Diskusi bertajuk “Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?” itu menghadirkan aktivis Nefa ’98 Dodi Ilham, jurnalis Rarasworo Tedjo Asmoro, Peneliti Sahita Institute Olisias Gultom, dan Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto.

Dalam forum tersebut, Dodi Ilham menegaskan bahwa persoalan utama bangsa bukanlah siapa yang sedang berkuasa, melainkan bagaimana hukum ditegakkan dan masyarakat menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

“Yang terpenting adalah bagaimana rakyat sebagai warga negara mampu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Dodi.

Menurut Dodi, semangat Reformasi 1998 lahir untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai cita-citanya. Karena itu, masyarakat tidak boleh berhenti mengawasi setiap kebijakan yang diambil penguasa.

“Percuma kita memperjuangkan demokrasi jika praktiknya tidak pernah membawa bangsa ini menuju cita-cita demokrasi yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dodi menilai seluruh produk hukum dan kebijakan negara harus terbuka terhadap kritik publik. Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat hanya bisa bertahan jika rakyat tetap kritis terhadap kekuasaan.

“Pada akhirnya, masa depan bangsa ini tidak ditentukan oleh siapa yang berkuasa, melainkan oleh seberapa kuat rakyat menjaga demokrasi, mengawal konstitusi, dan menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.

Rarasworo: Belajar dari Sejarah

Jurnalis Rarasworo Tedjo Asmoro mengatakan pembahasan mengenai militerisme bukan isu baru dalam perjalanan bangsa Indonesia. Menurutnya, Indonesia pernah mengalami masa ketika pendekatan keamanan menjadi instrumen utama dalam mengelola kehidupan masyarakat.

“Karena itu, penting bagi kita untuk belajar dari masa lalu agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi,” ujar Rarasworo.

Ia menjelaskan bahwa militerisme muncul ketika cara pandang dan pendekatan keamanan menjadi terlalu dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam situasi tersebut, kritik sering dianggap ancaman, sementara perbedaan pendapat dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas.

“Pendekatan seperti itu sering kali berangkat dari semangat menjaga stabilitas, tetapi dalam praktiknya dapat berujung pada menyempitnya ruang demokrasi dan partisipasi publik,” katanya.

Menurut Rarasworo, Reformasi 1998 justru lahir untuk mengoreksi pola tersebut dengan menempatkan aparat keamanan bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya.

“Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan senjata, melainkan oleh kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme konstitusi dan hukum,” tegasnya.

Hari Purwanto Soroti Ruang Kontrol Publik

Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto menilai sejumlah perubahan regulasi terkait sektor keamanan perlu dicermati secara kritis.

Menurut dia, perluasan kewenangan suatu institusi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak mempersempit ruang kontrol masyarakat.

“Ini menjadi catatan penting karena ruang kontrolnya berarti sebaliknya akan semakin mengecil,” kata Hari.

Ia menilai masyarakat perlu mengawasi berbagai perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan sektor keamanan, termasuk aspek pengelolaan kewenangan dan akuntabilitas lembaga negara.

Hari juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi saat ini memberikan kesempatan lebih besar kepada publik untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Olisias: Proses Legislasi Harus Transparan

Sementara itu, Peneliti Sahita Institute Olisias Gultom menyoroti proses pembentukan kebijakan publik yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Menurut dia, dalam negara demokrasi setiap perubahan regulasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas.

“Yang perlu dipertanyakan bukan hanya ke mana arah bangsa ini dibawa, tetapi juga bagaimana proses pengambilan kebijakan publik dilakukan,” ujar Olisias.

Ia menilai sejumlah regulasi strategis dibahas dan disahkan dalam waktu relatif singkat sehingga memunculkan kekhawatiran publik mengenai minimnya ruang dialog.

Olisias juga menyoroti revisi sejumlah aturan di sektor keamanan yang memunculkan perdebatan terkait batas kewenangan institusi keamanan dan ruang sipil.

“Revisi berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor keamanan, termasuk TNI dan Polri, memunculkan perdebatan serius. Banyak kalangan menilai bahwa perluasan kewenangan institusi keamanan ke berbagai sektor sipil berpotensi mengaburkan batas yang selama era reformasi sengaja dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan,” katanya.

Menurut Olisias, Reformasi 1998 telah menempatkan profesionalisme aparat keamanan dan supremasi sipil sebagai fondasi penting demokrasi Indonesia.

Karena itu, ia mengingatkan agar prinsip pengawasan, partisipasi publik, penghormatan HAM, dan keseimbangan kekuasaan tetap dijaga dalam setiap proses penyusunan kebijakan negara.

Loading