PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan masih menjadi perhatian memasuki awal Oktober 2026. Dampaknya dinilai tidak hanya soal hutan yang terbakar, tetapi juga mulai menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Mulai dari keterbatasan air bersih, gangguan kesehatan, hingga ancaman terhadap sektor pertanian dan pangan menjadi persoalan yang perlu diantisipasi pemerintah.
Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Senator Agustinus R. Kambuaya, meminta pemerintah mengambil langkah lebih cepat dan terkoordinasi.
Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto menyiapkan langkah nasional untuk menghadapi karhutla dan kekeringan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
“Jika skala dan dampaknya memenuhi ketentuan kebencanaan, pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana pada tingkat yang sesuai, termasuk kemungkinan bencana nasional/kejadian luar biasa berdasarkan kajian dan data resmi,” kata Agustinus.
Tak Cukup Hanya Padamkan Api
Agustinus menilai penanganan karhutla tidak bisa berhenti pada upaya memadamkan api.
Menurut dia, pemerintah juga harus menyiapkan langkah menghadapi dampak lanjutan, termasuk persoalan air bersih, kesehatan masyarakat, pertanian, dan pemulihan lingkungan.
Karena itu, Agustinus mendorong pembentukan task force nasional yang melibatkan berbagai sektor.
Ada enam hal yang menurutnya perlu menjadi fokus utama, yakni:
- Pencegahan dan pemadaman karhutla.
- Penanganan krisis air bersih.
- Perlindungan petani dan pangan.
- Penanganan dampak kesehatan.
- Pemulihan hutan dan lahan.
- Penyediaan dana khusus untuk respons cepat dan pemulihan.
“Negara harus hadir sebelum bencana menjadi krisis kemanusiaan,” ujar Agustinus.
Air Bersih hingga Ketahanan Pangan
Kekeringan dapat memperburuk persoalan ketika ketersediaan air semakin terbatas. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kebutuhan rumah tangga, tetapi juga sektor pertanian.
Jika berlangsung berkepanjangan, keterbatasan air berpotensi mengganggu kegiatan produksi pertanian dan meningkatkan tekanan terhadap ketahanan pangan.
Karhutla juga memiliki dampak lanjutan terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, penanganan bencana membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta dukungan lintas sektor.
Agustinus meminta pemerintah tidak menunggu dampak tersebut berkembang menjadi krisis kemanusiaan.
“Hutan terbakar hari ini, air menghilang besok, pangan terancam lusa. Jangan tunggu rakyat menjadi korban baru negara bergerak,” kata Agustinus.
Status Bencana Harus Berdasarkan Data
Terkait kemungkinan penetapan status bencana, Agustinus menekankan pentingnya menggunakan kajian dan data resmi.
Menurut dia, penentuan status harus melihat skala serta dampak kejadian dan tetap mengacu pada ketentuan kebencanaan yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan saat penanganan karhutla dan kekeringan masih berlangsung pada awal Oktober 2026.
Agustinus berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak mendapatkan akses air bersih, perlindungan kesehatan, serta dukungan terhadap sektor pertanian.
Ia juga mendorong agar pemulihan hutan dan lahan menjadi bagian dari penanganan jangka panjang.
Dengan begitu, penanganan karhutla dan kekeringan tidak berhenti ketika kondisi darurat berakhir, tetapi berlanjut hingga dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan benar-benar tertangani.
![]()







