Membaca Tuduhan Makar Kapolri: Fitnah Politik Berkedok Hukum?

Politik812 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Tuduhan makar yang dialamatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri dinilai tak lebih dari propaganda politik. R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), menilai narasi itu bukan hanya tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

“Kalau bicara hukum, Pasal 104 sampai 110 KUHP sudah jelas mendefinisikan makar. Unsurnya adalah upaya menggulingkan pemerintahan sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau mengancam keutuhan negara. Tidak ada satu pun yang relevan dengan langkah Kapolri,” kata Haidar.

BACA JUGA : 

Menolak Lupa: Haidar Alwi Ingatkan Jasa Polri sebagai Pilar Bangsa

Ia menekankan bahwa pembentukan tim internal Polri adalah tindakan administratif dan manajerial, bukan politik kekuasaan. Kapolri, menurut Haidar, bekerja berdasarkan mandat konstitusi. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.

BACA JUGA : 

Haidar Alwi: Capaian Polri di Era Listyo Sigit Tak Boleh Tertutup Riuh Politik

 

“Dalam kerangka itu, Kapolri justru wajib memastikan institusi yang dipimpinnya berjalan profesional. Membentuk tim atau satgas adalah hak diskresinya,” ujarnya.

Haidar juga mengingatkan bahwa hubungan Presiden dan Kapolri bersifat koordinatif, bukan rivalitas. Presiden mengatur arah kebijakan besar, sementara Kapolri menjalankan mekanisme internal untuk memperkuat kebijakan tersebut.

“Menuding perbedaan waktu pembentukan tim sebagai makar itu keliru besar. Justru langkah Kapolri dan Presiden bisa saling menguatkan,” katanya.

Bagi Haidar, isu makar yang dilemparkan ke publik lebih condong ke manuver politik ketimbang tafsir hukum. Ia menyebutnya sebagai retorika provokatif yang dipoles untuk merusak legitimasi Kapolri sekaligus hubungan harmonis dengan Presiden.

“Ini bukan analisis hukum. Ini agitasi politik berbau fitnah,” tegasnya.

Loading