Zudan Tegaskan RRI: Honorer Terdaftar BKN Tak Bisa Dipecat Seenaknya!

Nasional, Patra News1434 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN tidak boleh diberhentikan, terutama jika mereka tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

“Honorer yang sudah masuk database BKN, jika tidak mendapat formasi PPPK penuh, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Selama proses ini berlangsung, mereka tidak boleh diberhentikan,” ujar Zudan saat ditemui wartawan, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA : PHK Sepihak, Karyawan PT. BFI Finance Langsung Lapor Disnaker Agar Ada Titik Temu

Pernyataan ini merespons laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga honorer di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa honorer yang terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut terkena pemecatan.

Menanggapi isu ini, pihak RRI membantah adanya PHK massal terhadap karyawan. Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan hanya berdampak pada tenaga bantuan seperti kontributor, dan itupun merupakan opsi terakhir.

BACA JUGA : Yamin, Aktivis Pengemudi Indonesia, Memenangkan Perjuangannya Sesuai Ketentuan Hukum

“Kontributor bukan pegawai tetap, melainkan tenaga lepas. Jadi, tidak benar jika efisiensi di RRI disebut sebagai PHK massal terhadap karyawan. Kami terus mengkaji berbagai opsi sebelum mengambil keputusan,” jelas Yonas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat pemerintah tengah berupaya menuntaskan permasalahan tenaga honorer, terutama terkait pengangkatan menjadi ASN melalui skema PPPK.

 

Loading