16 Tahun Kehilangan Akses Lahan, Kelompok Tani Bosowa Somasi PT KPC dan Tuntut Ganti Rugi

Hukum658 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – KUTAI – Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II kembali menagih penyelesaian ganti rugi kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas lahan seluas sekitar 137,5 hektare di kawasan Bukit Subur (eks PT Senang), Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sengketa yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun itu kini memasuki tahap somasi.

Melalui Kantor Hukum Kores Tambunan & Partners, sebanyak 30 anggota kelompok tani melayangkan surat tuntutan kepada PT KPC pada 25 Mei 2026. Karena belum memperoleh respons, kuasa hukum kemudian mengirimkan surat somasi tertanggal 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II, Kores Tambunan, S.H., M.H., mengatakan kliennya mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1995 sebagai area pertanian dan perkebunan.

Menurut Kores, lahan itu selama bertahun-tahun ditanami berbagai komoditas, seperti kopi, padi, rambutan, nangka, cempedak, hingga alpukat. Selain itu, terdapat dua rumah permanen yang berdiri di atas lahan tersebut.

Ia mengatakan, kliennya juga memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Swarga Bara pada 2000 sebagai dasar penguasaan lahan.

Klaim Kehilangan Akses Sejak 2009

Kores menyebut persoalan bermula pada 2009 hingga 2010. Saat itu, menurut dia, terdapat pihak yang disebut mengatasnamakan PT KPC dan menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan.

“Sejak saat itu klien kami mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan yang sebelumnya mereka kelola,” ujar Kores kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2026).

Ia mengatakan, kliennya juga mengklaim dua rumah permanen di lokasi telah dibongkar. Sementara tanaman yang selama ini dibudidayakan ikut terdampak.

“Klien kami telah menguasai, merawat dan menjaga tanah tersebut sejak lama. Oleh karena itu hak-hak yang melekat di atas tanah, termasuk tanaman dan bangunan, harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kores.

Minta PT KPC Bayar Ganti Rugi

Dalam surat yang dikirimkan kepada PT KPC, kuasa hukum meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kores menjelaskan, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Menurut dia, kompensasi tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga tanaman, bangunan, dan objek lain yang berada di atas lahan apabila memenuhi ketentuan hukum.

Siapkan Langkah Hukum

Kores mengatakan hingga batas waktu yang diberikan dalam surat somasi, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan dari PT KPC.

Karena itu, kata dia, kliennya kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim tersebut.

“Klien kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya-upaya dan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” ujar Kores.

Ia juga mengaku memperoleh informasi adanya kelompok lain yang menghadapi persoalan serupa di kawasan tersebut. Namun, informasi itu masih akan didalami lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Kaltim Prima Coal belum memberikan tanggapan atas tuntutan maupun klaim yang disampaikan Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. Apabila terdapat tanggapan resmi dari PT KPC, artikel ini akan diperbarui.

Loading