PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Polemik sengketa aset yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada keterangan saksi Dwi Febri yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Nancy. Tim kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan saksi tersebut perlu diuji melalui pembuktian sebelum dapat dijadikan dasar dalam perkara.
Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, SH, menegaskan kliennya tidak pernah meminta Dwi Febri melakukan penyuntingan foto sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan klaim sepihak yang belum didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya rasa apa yang disampaikan oleh Febri ini adalah fakta yang mengada-ada. Klien saya sudah jelas tidak pernah menyuruh Febri untuk melakukan tindakan tersebut,” kata Sandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/7).
Pernyataan itu disampaikan menyusul kesaksian Dwi Febri pada sidang 7 Juli 2026. Dalam persidangan, Dwi Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel dengan menambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar di atas meja sehingga terkesan telah terjadi transaksi.
Tak hanya itu, Dwi Febri juga menyebut dirinya sebagai saksi kunci dalam perkara sengketa aset tersebut.
Sandi membantah seluruh tudingan itu. Ia menegaskan foto yang dimaksud tidak pernah dipakai ataupun disebarkan oleh kliennya. Menurutnya, status Dwi Febri sebagai saksi kunci juga patut dipertanyakan karena yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi saat peristiwa yang disengketakan terjadi.
“Klien kami tidak pernah menggunakan ataupun menyebarkan foto editan tersebut, dan dia bukan saksi kunci sebab dia tidak di lokasi,” tegasnya.
Siapkan Langkah Hukum
Sandi mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari seluruh berita acara persidangan, termasuk setiap keterangan yang disampaikan Dwi Febri di hadapan majelis hakim.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan, kata dia, tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam.
“Tentu kami akan mendalami keterangan Febri di persidangan kemarin. Jika terbukti itu merupakan keterangan palsu di persidangan, kami akan melaporkan apa yang dilakukan oleh Febri,” ujarnya.
Menurut Sandi, setiap saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki tanggung jawab hukum. Karena itu, seluruh pernyataan harus dapat diuji melalui alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.
![]()







