PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Wacana kenaikan Parliamentary Threshold (PT) kembali menjadi perdebatan menjelang revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik mulai mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen. Namun, usulan tersebut menuai kritik karena dinilai dapat mengurangi representasi politik jutaan pemilih.
Isu itu dibahas dalam forum diskusi bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSSO, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Feri Kurnia Rizkiansyah, serta perwakilan sejumlah partai politik.
Dalam forum tersebut, Parliamentary Threshold dinilai bukan semata persoalan teknis pemilu, melainkan menyangkut kualitas demokrasi representatif dan keterwakilan aspirasi politik masyarakat.
Sejumlah partai mendorong kenaikan PT dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian dan menjaga stabilitas pemerintahan presidensial. Namun, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menilai kebijakan itu berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
GKSR berpandangan kenaikan ambang batas parlemen dapat memperkuat dominasi partai besar sekaligus mempersempit ruang politik bagi partai kecil dan kelompok alternatif.
Forum tersebut juga menyoroti potensi munculnya politik eksklusif apabila akses representasi di parlemen semakin terbatas.
Sebagai jalan tengah, GKSR mengusulkan konsep Fraksi Threshold, yakni mekanisme penggabungan partai-partai kecil ke dalam satu fraksi tanpa menghilangkan suara pemilih melalui ambang batas yang tinggi.
Selain itu, GKSR meminta revisi UU Pemilu diselesaikan lebih awal, paling lambat pada awal 2027, agar tidak menimbulkan polemik menjelang Pemilu 2029.
Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang, mengatakan hasil diskusi akan disampaikan kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah, dan publik.
“Barusan kami melaksanakan diskusi-diskusi dan kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah dan semua pihak secara terbuka,” kata OSSO.
Ia menegaskan penolakan terhadap Parliamentary Threshold tinggi tidak ditujukan kepada pemerintah maupun partai politik tertentu.
“Tidak ada bertentangan dengan pemerintah, tidak ada bertentangan dengan rakyat, tidak ada bertentangan dengan partai-partai yang bermartabat. Tapi bertentangan dengan orang-orang yang tidak bisa menerima keadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, OSSO juga mengumumkan restrukturisasi Satgas Kedaulatan Rakyat. Posisi Ketua Umum kini diisi Said Iqbal, sedangkan jabatan Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Feri Kurnia Rizkiansyah.
OSSO menilai pembahasan sistem pemilu harus tetap mengacu pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Undang-undang dasar 1945, itu yang harus diikuti. Kan ada dalam undang-undang. Jadi, undang-undang itu gak boleh dilanggar,” katanya.
Ia juga mengingatkan besarnya jumlah suara rakyat yang berpotensi hilang akibat tingginya ambang batas parlemen.
“Dan suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi. Biarpun satu suara,” ujar OSSO.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan Parliamentary Threshold.
Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap memenuhi ambang batas apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR.
“Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril saat menghadiri Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menilai partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dapat membentuk fraksi gabungan agar suara pemilih tidak hilang.
“Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” tuturnya.
Menurut Yusril, mekanisme itu penting agar suara masyarakat tetap memiliki keterwakilan politik di parlemen.
“Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai persoalan fragmentasi partai dapat diselesaikan melalui pembentukan fraksi gabungan.
“Paling mudah adalah mengunci dengan membuat fraksi gabungan,” ujar Zainal.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan praktik penggabungan fraksi sebenarnya sudah diterapkan di DPRD.
“Sebenarnya kan di DPRD sudah hidup sekarang. Artinya partai-partai yang tidak mencapai satu jumlah fraksi, bergabung,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, sistem proporsional dipilih agar suara rakyat tetap terwakili dalam sistem politik.
“Kita memilih sistem proporsional itu kan pikirannya agar tidak ada suara yang hilang,” ujarnya.
![]()













