PATRAINDONESIA.COM (Barito Timur) – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) diduga terjadi di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah. Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Batuah, Ariwanto, menunjukkan sikap tegas dengan mengeluarkan surat edaran resmi guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada Patraindonesia.com, Sabtu (2/5/2026) melalui aplikasi WhatsApp, Ariwanto mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa telah lebih dulu mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 540/09/Pemdes.Bth/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026 tentang larangan Penambangan Tanpa Izin di wilayahnya.

“Kami sudah membuat surat edaran terkait adanya PETI di wilayah Desa Batuah ” tegas Ariwanto.
Ia menekankan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Desa Batuah juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku yang tetap nekat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 35, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana di maksud pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar ” ujarnya.
Lebih lanjut, Ariwanto secara tegas meminta seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI untuk segera menghentikan kegiatan mereka. Ia juga mendorong agar para pelaku segera menempuh jalur legal dengan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai prosedur yang berlaku.
“Hentikan aktivitas, dan segera proses pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP),” tutup Ariwanto.
Langkah tegas Pemerintah Desa Batuah ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus upaya awal dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan di wilayah Bartim.(Mardianto/Red/PI).
![]()









