PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kawasan hutan lindung yang berada di Objek Wisata Riam Kendong, Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga menjadi lokasi aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) yang meresahkan.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada media online Patraindonesia.com, Minggu (3/5/2026), melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan liar terjadi di wilayah hutan lindung yang merupakan bagian dari kawasan wisata alam Riam Kendong.
“Ada pembalakan liar di wilayah hutan lindung Desa Batuah, tepatnya di kawasan Objek Wisata Riam Kendong,” ujarnya.
Menurut keterangan sumber, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Selama itu pula, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, sehingga dikhawatirkan kerusakan hutan akan semakin meluas jika tidak segera ditangani.

“Diperkirakan sudah berjalan sekitar satu bulan. Kami berharap ada perhatian serius dan tindakan hukum dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kawasan hutan lindung sendiri memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, serta pelindung keanekaragaman hayati. Selain itu, keberadaan Objek Wisata Riam Kendong juga menjadi potensi wisata alam yang dapat mendukung perekonomian masyarakat setempat.
Jika aktivitas pembalakan liar terus berlangsung, maka tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku ilegal logging. Pengawasan di kawasan hutan lindung dinilai perlu diperketat guna mencegah praktik serupa terus berulang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan tegas guna menjaga kelestarian hutan lindung di Desa Batuah.(Mardianto/Red/Pi)
![]()







