GASPOOL Lampung Apresiasi Perpres Ojol, Soroti Catatan Kritis

Patra News712 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Organisasi GASPOOL Lampung menyatakan sikap resmi terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional, 1 Mei 2026.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu (3/5), GASPOOL Lampung mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai sebagai terobosan penting dalam menjawab aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang telah memperjuangkan regulasi khusus sejak 2017.

“Langkah berani Presiden untuk mencetuskan Perpres tentang transportasi online patut diapresiasi. Ini menjadi harapan baru bagi para mitra driver yang selama ini menunggu kepastian hukum,” ujar Ketua Umum GASPOOL Lampung, Miftahul Huda.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa rencana beleid tersebut harus disusun secara komprehensif dan berimbang. GASPOOL Lampung menggarisbawahi sedikitnya lima catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, Perpres diharapkan mampu menjaga kesinambungan usaha transportasi online sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari mitra driver, perusahaan aplikasi, hingga pemerintah sebagai regulator.

Kedua, wacana potongan sebesar 8 persen yang disampaikan Presiden dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam dengan melibatkan para ahli dan perwakilan seluruh pihak terkait. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para driver.

Ketiga, GASPOOL Lampung menyoroti pentingnya keseimbangan dalam ekosistem bisnis transportasi online. Kebijakan aplikator yang terlalu berorientasi pada keuntungan disebut berpotensi menekan pendapatan driver, sementara regulasi yang terlalu ketat terhadap investor juga berisiko mengganggu keberlangsungan usaha dan berdampak pada jutaan tenaga kerja.

Keempat, organisasi ini menekankan urgensi kejelasan status hukum pengemudi apakah sebagai mitra atau buruh. Ketidakjelasan klasifikasi ini dinilai menjadi akar persoalan yang membuat berbagai regulasi sebelumnya tidak berjalan efektif. Penegasan status tersebut, menurut GASPOOL, harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kelima, GASPOOL Lampung menyayangkan belum adanya indikasi bahwa Perpres akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, yang selama ini dinilai menjadi sumber munculnya berbagai program tarif hemat yang memberatkan mitra driver.

Hingga saat ini, naskah resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum dapat diakses publik. GASPOOL Lampung menyatakan masih menunggu kejelasan isi aturan tersebut sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.

“Kami menunggu dengan sabar realisasi janji Presiden. Hampir satu dekade kami menantikan regulasi yang berpihak dan memberikan kepastian bagi transportasi online,” tulis pernyataan tersebut.

GASPOOL Lampung juga mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses penyusunan Perpres dengan tetap menjaga situasi yang kondusif, damai, dan tertib.(Asen/Red/PI).

Loading