PATRAINDONESIA.COM, (JAKARTA) – Bocoran percakapan antara Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari menyingkap rencana sistematis untuk take down pemberitaan media dan membenturkan kader Partai NasDem. Diketahui Fenty Lindari adalah mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta.
Rekaman yang bocor ini terkait berita sengketa aset yang tengah diperjuangkan Nancy Fidelia Fatima, yang menegaskan dirinya sebagai pembeli namun dirugikan secara materiel dan immateriel.
BACA JUGA :
Kasus Dugaan Penipuan Properti Eks Caleg Fenty Lindari: Rudi Sinaga Klaim Dijanjikan Rp 1 Miliar
Dalam percakapan itu, Rizky mengaku sebagai anggota organisasi Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) dan sebagai jurnalis yang merasa kebal hukum, dirinya siap menghapus berita yang merugikan Fenty Lindari
“Biar aku kerjain ya take down-nya… kak, aku ini jurnalis kak… aku tu gak bakal kena..mau pidana maupun itu hoax pun gak bakal kena,” ujarnya.
Fenty kemudian meminta agar narasi di media diarahkan ke isu internal partai. “Kau take down itu barang… kau buat semua kader NasDem… bla..bla..kau putar balik beritanya,” kata Fenty.
Rizky menambahkan, “Nanti aku mintain statment dari kader-kader NasDem… biar nanti ributnya sama kader NasDem.”
Nancy dan tim hukumnya dalam keterangan resminya (27/12) menilai percakapan ini menunjukkan pemufakatan jahat (samenspanning), niat jahat terencana, dan tujuan khusus untuk merugikan dirinya, termasuk: menyebarkan informasi yang diputarbalikkan, mencemarkan nama baik, mengkonstruksi narasi palsu untuk mengkriminalisasi Nancy, dan memanfaatkan profesi wartawan sebagai tameng hukum.
BACA JUGA :
Pemkab Barut Dukung Kiprah HMI dalam Membangun Daerah yang Bermarwah, Maju Dan Sejahtera
Perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur pidana pemufakatan jahat (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP), fitnah dan pencemaran nama baik (Pasal 310 & 311 KUHP), penyebaran berita bohong (Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946), pelanggaran UU ITE (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3), serta penyalahgunaan profesi wartawan (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Tim hukum menekankan bahwa profesi wartawan bukan kebalan hukum, sehingga jika terbukti adanya niat jahat, berita tidak berimbang, atau bertujuan menjatuhkan Nancy, perlindungan hukum pers gugur dan pelaku tetap dapat diproses pidana.
Melalui kuasa hukumnya Sandi Suroso. SH dari Aqsata Law Firm, Nancy menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi materiel Rp1 miliar, immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa jika putusan tidak dijalankan.
Gugatan ini menegaskan bahwa Fenty dan pihak terkait melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang merugikan Nancy.
Selain jalur perdata, sebelumnya Nancy juga melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Desember 2025.
Dalam laporan itu, Nancy menuding adanya dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP).
Nancy menegaskan sejumlah dokumen diduga tidak sah karena tidak pernah menghadap notaris secara langsung, dan menekankan langkah hukum ini sebagai upaya menegakkan keadilan serta kepastian hukum.
Nancy juga menyatakan akan melaporkan Rizky Irwansyah atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan di Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) sebagai respons atas percakapan yang merugikannya dan berpotensi memanipulasi opini publik.
![]()













