PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Rudi Sinaga mengaku menjadi korban dugaan penipuan properti yang menyeret nama eks calon anggota DPRD DKI Jakarta, Fenty Lindari Amir Fauzi. Rudi mengatakan persoalan bermula dari pinjaman uang dengan jaminan aset yang menurutnya kemudian berkembang menjadi penguasaan aset secara sepihak.
Rudi menyampaikan, sejak awal ia tidak pernah berniat menjual aset miliknya. Namun belakangan muncul sejumlah dokumen yang menyebutkan seolah-olah telah terjadi pengalihan kepemilikan.
“Saya tidak pernah menjual aset. Kalau sekarang muncul surat-surat yang menyebut aset sudah berpindah tangan, saya menduga dokumen itu tidak sesuai, bahkan bisa jadi palsu,” kata Rudi saat ditemui wartawan, Selasa (16/12).
Dijanjikan Nilai Rp 1 Miliar
Rudi menuturkan, persoalan bermula saat Fenty menawarkan bantuan dana dengan skema pinjaman menggunakan jaminan aset. Dalam pembicaraan awal, Fenty disebut menjanjikan nilai hingga Rp 1 miliar atas aset yang dijaminkan. Namun, dana yang diterima Rudi tidak pernah mencapai angka tersebut.
“Yang dijanjikan Rp 1 miliar, tapi yang saya terima hanya sekitar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Itu pun pinjaman, bukan jual beli,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, aset tersebut hanya dijaminkan dan tidak pernah dilepaskan kepemilikannya.
Aset dan Mobil Disita
Dalam perkembangannya, Rudi mengaku aset yang dijaminkan justru diperlakukan seolah telah beralih kepemilikan. Bahkan, sebuah mobil miliknya ikut disita, meski menurutnya tidak pernah dibahas sebagai bagian dari jaminan pinjaman.
“Nilai pinjamannya tidak sebanding, tapi aset dan mobil saya malah disita. Saya merasa dirugikan,” katanya.
Terkait Laporan Nancy Fidelia di Polda Metro Jaya
Kasus ini juga berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan Nancy Fidelia Fatima ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Desember 2025. Laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Nancy menyebut menerima penjelasan dari Fenty bahwa aset milik Rudi Sinaga yang berlokasi di kawasan Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah “clear” dan menjadi milik Fenty.
“Fenty menyampaikan kepada saya bahwa aset itu sudah clear dan menjadi miliknya,” ujar Nancy.
Surat dan Dokumen Dipersoalkan
Nancy juga mengaku menerima sejumlah dokumen terkait transaksi tersebut, antara lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa jual, serta berita acara serah terima. Dokumen-dokumen tersebut, kata Nancy, pada saat diterima tampak sah.
Namun belakangan, Nancy menilai terdapat persoalan hukum yang merugikannya dan membawa perkara tersebut ke jalur pidana. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Nancy melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, serta dugaan pemalsuan dokumen dan akta otentik sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
Ia juga menyebut sejumlah dokumen diduga tidak sah karena mengaku tidak pernah menghadap notaris secara langsung. Tudingan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Fenty Lindari Amir Fauzi terkait tudingan tersebut. Kepolisian menyatakan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
![]()







