Dugaan Tambang Liar di Bunut Sebrang Harus Ditutup, Pelaku Wajib Dipidana

Patra News443 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Dugaan aktivitas tambang liar di Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali menuai kecaman. Aktivis mendesak penutupan total tambang ilegal di kawasan yang diduga merusak hutan lindung Gunung Bunder.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas tersebut tetap berjalan. Selain merusak kawasan hutan, tambang liar juga diduga menggunakan zat berbahaya dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakan ditanggung masyarakat dan lingkungan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesawaran juga telah menghimbau agar aktivitas tambang liar di sekitar desa Bunut Sebrang segera ditutup sementara Namun, hingga kini aktivitas tersebut tetap berlangsung. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap peringatan pemerintah.

Selain itu, Polres Pesawaran diminta langsung turun ke lokasi untuk memantau aktivitas di desa tersebut. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan penambangan ilegal, aparat diminta segera menindaklanjuti.

Munazir juga menyoroti adanya perbedaan penanganan di daerah lain. Berdasarkan informasi yang berkembang, di sejumlah kabupaten lain di Lampung, penindakan terhadap tambang ilegal telah dilakukan oleh Polda Lampung.

Lihat disini!

Seperti yang terjadi di Way Kanan, pihak Polres Way Kanan berhasil mengamankan 6 tersangka yang melakukan Penambangan emas tanpa Izin (PETI) pada 10 Mei 2026, namun, untuk wilayah Pesawaran, kondisi ini dinilai terkesan ada pembiaran karena aktivitas masih berlangsung.

“Kalau di daerah lain sudah ada penindakan, maka di Pesawaran juga harus sama. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap tambang liar yang jelas-jelas merusak kawasan,” ujar Munazir seorang aktivis penggiat Anti korupsi, Senin (18/05/2026).

Aktivis meyakini pihak kepolisian dapat menangani keseluruhan persoalan melalui pengembangan penyidikan. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pekerja, pengelola, pemodal, penadah, hingga penjual hasil tambang, diperiksa dan diproses hukum jika terbukti melanggar.

Menurut mereka, pembiaran terhadap tambang liar di Bunut Sebrang hanya memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dan memberi ruang bagi perusakan hutan terus berlangsung. Jika tidak segera ditindak, kerusakan kawasan Gunung Bunder dikhawatirkan akan semakin parah.(Asn/Red/PI).

Loading