Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sukajaya Pedada Diduga Gunakan Sambungan Listrik Langsung Saat Pengelasan

Patra News444 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Proses pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, diduga ada kejanggalan terkait penggunaan listrik yang digunakan dalam tahap pembangunan atap.

Warga menuai kecurigaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dinilai ada dugaan penggunaan listrik yang tidak sesuai prosedur. Warga juga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah penggunaan listrik telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Sepertinya mereka melakukan pekerjaan menggunakan listrik dari PLN yang tersambung langsung dengan tegangan tinggi, coba abang periksa sendiri,” ujar warga saat bersama awak media, Selasa (09/06/2026).

Dokumen foto aliran listrik bertenaga tinggi

Seusai dapat kabar tersebut, awak media yang melakukan peninjauan ke lokasi dan mendapati adanya dugaan penggunaan aliran listrik secara langsung dari jaringan PLN untuk kegiatan pengelasan di area proyek.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat kabel listrik yang diduga terhubung langsung ke jaringan listrik PLN yang diduga digunakan untuk menunjang pekerjaan pengelasan pada bagian atas bangunan koperasi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan daya listrik yang dipakai selama proses pembangunan berlangsung.

Baca juga: https://patraindonesia.com/pelayanan-desa-durian-tersendat-kades-dikabarkan-absen-tiga-bulan-di-tengah-proses-hukum/

Seusai ke lokasi, awak media mencoba konfirmasi pihak PLN, namun yang ditemukan bukan bagian yang seharusnya dan mereka tidak mengetahuinya. Dan sempat mempertanyakan kWh kepala awak media.

“Kalau kita orang bagian gangguan jaringan, dan tidak mengkontrol itu, kalau nomor telepon bagian Opal kita gak punya, dan Opa kalau mau masuk ke Punduh Pedada tanpa pemberitahuan,” ujar pihak PLN saat dihubungi lewat WhatsApp.

Penggunaan listrik tanpa izin atau tanpa melalui alat ukur resmi milik PLN berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun perusahaan penyedia listrik. Selain itu, praktik tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar karena berisiko menyebabkan korsleting hingga kebakaran.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum. Ketentuan mengenai perbuatan yang merugikan penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum.

Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk mengambil atau memanfaatkan tenaga listrik tanpa hak, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan penggunaan aliran listrik langsung dari jaringan PLN tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, termasuk PLN dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengecekan di lapangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Asen/Red/PI).

Loading