Dana BUMdes Desa Muncak 2025 Dipertanyakan, Sekdes Sebut Belum Tersalurkan

Patra News558 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Muncak, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul keterangan bahwa anggaran tersebut belum diterima oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun belum tersalurkan hingga saat ini.

Dikabarkan pula bahwa saat ini masyarakat telah melakukan pelaporan atas dugaan tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran pada Senin (08/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak BUMDes belum menerima transfer dana ketahanan pangan yang bersumber dari pemerintah desa. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Muncak.

Menurut Sekdes, dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025 hingga saat ini belum tersalurkan. Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan dana tersebut masih berada dalam penguasaan kepala desa.

“Untuk tahun 2025 ini belum tersalurkan seperti dalam pemberitaan. Kemungkinan uangnya masih dibawa Pak Kades,” ujar Sekdes saat dimintai keterangan, Selasa (09/06/2026).

Dari sisi hukum, apabila dana ketahanan pangan yang telah dialokasikan dan dicairkan terbukti tidak disalurkan sesuai ketentuan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Praktisi hukum menilai bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penguasaan atau penggunaan dana yang bukan haknya tanpa dasar hukum yang sah juga dapat menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan audit dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Muncak guna memperoleh penjelasan terkait status dan penggunaan dana ketahanan pangan dimaksud. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang profesional, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi dari narasumber yang berhasil dikonfirmasi dan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Media ini juga memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Desa Muncak maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Asen/Red/PI).

Loading