Pengakuan Pelaksana Proyek Perkuat Dugaan Pencurian Listrik pada Pembangunan Koperasi Merah Putih Sukajaya Pedada

Patra News499 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Dugaan penggunaan sambungan listrik secara langsung tanpa meteran pada proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena adanya aktivitas pengelasan yang diduga menggunakan aliran listrik tanpa sambungan resmi, kini pelaksana pekerjaan bernama Saiful secara terbuka membenarkan penggunaan arus listrik yang diambil langsung dari jaringan PLN.

Pengakuan tersebut disampaikan Saiful kepada salah satu media online zona republik. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa aktivitas pengelasan dan pengambilan air menggunakan mesin sedot memang memanfaatkan aliran listrik yang diambil langsung dari kabel PLN karena hingga saat itu belum tersedia meteran listrik di lokasi proyek.

“Ya betul, untuk pengelasan dan pengambilan air pakai mesin sedot memang mengambil listrik langsung dari kabel PLN karena kami belum memasang meteran listrik,” ujar Saiful sebagaimana dikutip media tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena penggunaan tenaga listrik tanpa hak atau tanpa izin dari penyedia tenaga listrik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan tenaga listrik secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek hukum, penggunaan sambungan langsung tanpa instalasi resmi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar karena tidak melalui standar pengamanan kelistrikan yang semestinya.

Sebelumnya, Patraindonesia.com telah memberitakan dugaan penggunaan sambungan listrik langsung saat proses pengelasan pada pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap aturan keselamatan kerja dan ketentuan penggunaan tenaga listrik.

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/pembangunan-koperasi-merah-putih-di-sukajaya-pedada-diduga-gunakan-sambungan-listrik-langsung-saat-pengelasan/

Pernyataan tersebut menambah perhatian masyarakat terhadap proyek yang saat ini tengah menjadi sorotan. Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN, pemerintah desa, maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan penggunaan listrik langsung tanpa meteran di lokasi proyek.

Patraindonesia.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ketenagalistrikan tersebut.(Asen/Red/PI).

Loading