Putusan Damang Bakal Tabrakan Dengan Putusan PN Tamiang Layang, Ini Penyebabnya 

Daerah162 Dilihat

Hadi Supriadi di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. 

 

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Damang Paku Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eben Tube pekan depan bakal menggelar Rapat Pleno dan menetapkan hasil Keputusan Sidang Adat antara pihak penggugat dan tergugat.

Dasar Pleno dan Amar Putusan merupakan rangkuman dari semua data yang dikumpulkan baik data yang disampaikan pada sidang adat pertama di Balai Keramat Berohong di Ampah Kota, Selasa (17/3/2026) maupun hasil sidang lapangan, Jumat (27/4/2025)

Untuk diketahui bahwa sidang adat adalah sebagai bentuk penyelesaian di tingkat hukum adat. Diketahui pula bahwa upaya penyelesaian secara hukum adat ini karena adanya tumpang tindih titik koordinat di jalan Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter. Berdasarkan data yang di himpun oleh Media Online Patraindonesia.com baik saat rapat Mediasi yang ditangani oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur, di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur Rabu (18/2/2026) yang di pimpin oleh Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelu, hingga sidang lapangan yang turut dihadiri oleh Damang Paku Karau, Let Kedamangan, Kepala Desa Muara Awang, pihak Kepolisian, pihak PT. Bartim Coalindo, pihak penggugat dan tergugat, Agustanto (penunjuk batas berdasarkan pembagian tanah ulayat adat dari Tekut Nyadak) selaku Ahliwaris sah dari Tekut Nyadak .

Adapun konflik sosial ini terjadi akibat adanya tumpang tindih koordinat antara Hak Ulayat Satal Bin Bukol dengan titik koordinat 1.666047, 115.244514, Resi Nahakam dengan titik koordinat 1.666011, 115. 247093 dan kelompok tani Malintut Raya dengan titik koordinat 1.666011, 115.247093, termasuk klaim Hadi Supriadi, dan ulayat Nyak Beranja (Agustanto). Adanya

potensi tabrakan Putusan Sidang Adat Kedamangan Paku Karau dengan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena ada informasi putusan berkekuatan hukum tetap bahwa tumpang tindih titik koordinat yang di klaim Hadi Supriadi sebanyak 2000 hektare sudah Inkracht.

Ketika media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp di Group Suara Masyarakat Bartim (SMB) Senin (6/4/2026) meminta Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang menyatakan adanya putusan Inkracht namun sangat disayangkan bapak Hadi Supriadi tidak memberikan jawaban sampai berita ini di tayang.

Adapun niat Media Online Patraindonesia.com membuka ke publik supaya konflik sosial ini tidak semakin berkepanjangan, karena jika putusan terjadi tabrakan maka akan bisa dipastikan pihak PT. Bartim Coalindo menuai keuntungan , konflik sosial sudah bukan lagi dengan Perusahaan tetapi gontok – gontokan sesama warga, melalui pemberitaan ini harapannya semua pihak duduk satu meja bersama (Mardianto/Red/Pi)

Loading