Jalan Hauling PT. Bartim Coalindo Sepanjang 7.037 Meter Masuk Tanah Ulayat Tekut Nyadak. Begini Pesan Agustanto Selaku Ahliwaris Sah !!

Daerah3687 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Bartim Coalindo merupakan salah satu penambang di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masuk Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah.

Diketahui PT. Bartim Coalindo selain mendapatkan complain dari masyarakat akibat pencemaran lingkungan, juga berhadapan dengan masyarakat pemilik tanah ulayat dan beberapa kelompok tani sepanjang jalan Hauling 7.037 meter lebar jalan 25 meter .

Bahkan bebara waktu yang lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) sudah melaksanakan mediasi. Mengingat persoalan ini merupakan terkait sengketa tanah ulayat sehingga maka penanganan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat secara Hukum Adat yang ditangani oleh Majelis Hakim Sidang Adat Kedamangan. Dari pantauan Media Online Patraindonesia.com bahwa Kedamangan Paku Karau telah berupaya menyelesaikan yang menjadi ranah mereka, diantaranya Selasa (17/3/2026) melaksanakan sidang adat di Ampah Kota di Balai Keramat Berohong dan hari Jumat (27/3/2026) melaksanakan sidang lapangan, yaitu antara pihak Resi Nahakam dengan Satal B, yang saat itu juga turut dihadiri oleh Pemegang Tanah Ulayat selaku Ahliwaris langsung dari Alm . Tekut Nyadak yaitu Agustanto.

Sebelumnya Agustanto menyampaikan bahwa asal usul tanah yang bersengketa baik Ahliwaris Resi Nahakam maupun Ahliwaris Satal B, adalah tanah yang didapti pemberian dari Tekut Nyadak.

Pada Media Online Patraindonesia.com , Agustanto melalui aplikasi WhatsApp , Sabtu (4/4/2026) menyampaikan bahwa sebelum Tekut Nyadak (ayah kandung Agustanto) meninggal dunia pada tanggal 08 – 08 – 2008 ayahnya telah membuat surat hibah kepadanya (Agustanto) tanggal 01 Mei 2008 dan diperkuat di Notaris nomor 215/10/2008 tanggal 04 Maret 2008 dan surat Keputusan Keluarga pada tanggal 15 Nopember 2009 , maka tanah ulayat sah atas nama Agustanto.

” Sebelum ayah saya meninggal dunia tanggal 08 – 08 – 2008, beliau pada tanggal 01 Mei 2008 telah membuat surat hibah, oleh karena tanah ulayat (Bungkut) Tekut Nyadak seluas 8. 745 hektare saya selaku anak kandung dari Tekut Nyadak adalah sebagai Ahliwaris yang sah ” terang Agustanto dalam isi WhatsApp nya.

Agustanto dalam WhatsApp nya juga menjelaskan setelah orang tua kandungnya Tekut Nyadak meninggal dunia ia sebagai Ahliwaris yang sah juga pernah menjalin kerjasama tanah ulayat Tekut Nyadak dengan pihak lain seperti PT. Mustika Indah Abadi (MIA) selaku penambang batu bara dan dari kerjasama tersebut mendapatkan kompensasi tiga kali, pertama 600 juta, kedua 450 juta dan ketiga 225 juta.

” Saya selaku Ahliwaris yang sah dari Tekut Nyadak (Alm) telah menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain di areal tanah ulayat (Bungkut) yang seluas 8.745 hektare tersebut dengan perusahaan pertambangan batu bara yaitu PT. Mustika Indah Abadi (MIA) dan telah mendapatkan uang kompensasi pertama tanggal 18 Februari 2023 ,Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) , kedua Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) , dan ketiga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) ” jelas Agustanto.

Dilanjutkannya lagi selain dengan PT. Mustika Indah Abadi (MIA) ia juga menjalin kerjasama tanah ulayat Tekut Nyadak dengan perusahaan tambang batu bara yaitu PT. Tiara Basama, dan dari kerjasama tersebut juga mendapatkan kompensasi sebesar Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah)

” Selain dengan PT. Mustika Indah Abadi (MIA) saya juga menjalin kerjasama dengan PT. Tiara Basama dan juga mendapatkan kompensasi dari tanah ulayat Tekut Nyadak sebesar Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta) ungkapnya.

Ia juga jelaskan bahwa tanah ulayat Robinson Ganyai selaku pemegang kuasa dari Almarhum Tekut Nyadak pernah menerima kompensasi tanah ulayat dari PT. Tiara Basama (nilai tidak disebutkan) .

Agustanto dalam isi WhatsApp juga menjelaskan bahwa sepanjang masuk Eks. PT. Hasnur Jaya Utama adalah kesemuanya masih masuk dalam tanah ulayat Tekut Nyadak, dan berdasarkan peta dan riwayat perjanjian dengan PT. Hasnur Jaya Utama bahwa jalan Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter dan lebar 25 meter masuk pada tanah ulayat Tekut Nyadak, oleh karena itu Agustanto berharap kepada PT. Bartim Coalindo yang saat ini tengah menghadapi Konflik Sosial dengan Pemilik Hak Ulayat Adat tetap menghargai, menghormati kearifan lokal masyarakat Adat yang masih hidup dan juga Ahliwaris tanah ulayat adat. Tetap menghargai menghormati perusahaan apa bila hak – hak tanah ulayat yang sudah diselesaikan .

“Harapan saya kepada PT. Bartim Coalindo tetap saling menghargai dan menghormati kearifan lokal, walaupun hak – hak tanah ulayat sudah diselesaikan ” isi WhatsApp Agustanto selaku Ahliwaris sah pemegang tanah ulayat adat dari Alm Tekut Nyadak (Mardianto/Red/Pi)

Loading