Agustanto (baju putih) saat berada di lahan ulayat Tekut Nyadak.
PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Polemik antara PT. Bartim Coalindo dengan masyarakat tanah ulayat dan beberapa kelompok tani atas penggunaan jalan Hauling sepanjang 7.037 meter dan lebar 25 meter mulai menemukan titik temu, yang mana beberapa waktu lalu Kedamangan Paku Karau telah melaksanakan rangkaian kegiatan untuk memastikan kepemilikan tanah ulayat dan Ahliwaris yang sah, diantaranya sidang adat di Balai Keramat Berohong Ampah Kota dan Sidang Lapangan.
Sebagai pemegang Ahliwaris dari Tekut Nyadak, Agustanto selaku anak kandung dari Tekut Nyadak (Alm) pada Media Online Patraindonesia.com , Jumat (3/4/2026) via aplikasi WhatsApp menjelaskan terkait sebelum masuknya PT. Bartim Coalindo pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak lain terkait penggunaan tanah ulayat Tekut Nyadak (Alm) begini yang diuraikannya.
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2002 pernah kerja sama dengan PT. Hasnur Jaya Utama dan pada tanggal 12 Mei 2002 pernah menerima Kompensasi dari tanah ulayat atas nama Tekut Nyadak (Bungkut) royalty fee 50 persen (50 %) didepan dengan jumlah Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dan untuk selanjutnya 50 persen (50 %) berikutnya dihitung di Log Pond kayu yang di produksi oleh PT. Hasnur Jaya Utama.
” Dari tanah ulayat Tekut Nyadak telah mendapatkan kompensasi dari PT. Hasnur Jaya Utama ” ungkap Agustanto.
Dilanjutkannya lagi bahwa setelah PT. Hasnur Jaya Utama tidak lagi berproduksi didalam tanah ulayat atas nama Tekut Nyadak (Bungkut) maka tanah ulayat tadi dikembalikan kepada atas nama Tekut Nyadak selaku Ahliwaris (Bungkut). Maka dengan dasar Dokumen yang ada pada kami selaku Ahliwaris tanah ulayat (Bungkut) maka bagi perusahaan yang bergerak dalam kawasan Eks PT. Hasnur Jaya Utama adalah kesemuanya masih masuk dalam Hak Ulayat Tekut Nyadak (Bungkut keluarga).
” Maka bagi perusahaan yang bergerak dalam kawasan Eks. PT. Hasnur Jaya Utama, maka masih masuk dalam Hak Ulayat Tekut (Bungkut keluarga) ” tegas Agustanto selaku anak kandung dari Tekut Nyadak (Alm).
Masih melalui aplikasi WhatsApp, Agustanto juga menyampaikan bahwa selain dengan PT. Hasnur Jaya Utama, tanah ulayat atas nama Tekut Nyadak dan keluarga (Bungkut) pernah kerja sama dengan PT. Kharisma Tambang Prima, juga mendapatkan kompensasi ganti rugi Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dari tanah ulayat Tekut Nyadak seluas 2 hekatar untuk keperluan pembuatan Base Camp dan kantoran dan pada tanggal 31 Oktober 2007 tanah ulayat atas nama Tekut Nyadak menerima kompensasi (tanda jadi) dari PT. Kharisma Tambang Prima sebanyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
” Dari tanah ulayat Tekut Nyadak (Bungkut) seluas 2 hekatar pernah menerima kompensasi ganti rugi senilai Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan pada tanggal 31 Oktober 2007 tanah ulayat atas nama Tekut Nyadak menerima kompensasi (tanda jadi) dari PT. Kharisma Tambang Prima Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan lain – lain ” ujar Agustanto (Mardianto/Red/Pi)
![]()





