Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik di Tengah Sidang Sengketa Aset PN Jakarta Selatan

Hukum459 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Persidangan sengketa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyita perhatian. Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi itu memperlihatkan adanya perbedaan keterangan dari para pihak, sekaligus memunculkan saling bantah mengenai kronologi perkara yang kini masih dalam tahap pembuktian.

Di tengah jalannya persidangan, kubu penggugat, Nancy, menilai sejumlah pernyataan yang berkembang berpotensi membentuk opini publik yang merugikan nama baiknya. Menurut pihak Nancy, seluruh tudingan yang muncul semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme persidangan sebelum dijadikan kesimpulan di ruang publik.

Persidangan pada 7 Juli 2026 menghadirkan Dwi Febri sebagai saksi. Di bawah sumpah, ia menyampaikan sejumlah keterangan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Dwi Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit sebuah foto yang menampilkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel. Menurut versinya, foto itu diminta ditambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar di atas meja sehingga terlihat seolah-olah telah terjadi transaksi.

Tak hanya itu, Dwi Febri juga menyatakan dirinya bersama seorang rekannya berinisial R dijanjikan imbalan Rp1 miliar apabila Nancy memenangkan perkara yang sedang diperiksa.

Ia mengaku mulai merasa ada kejanggalan pada Ramadan 2026. Kecurigaan tersebut, menurut keterangannya, mendorong dirinya mencari informasi lebih lanjut hingga akhirnya bertemu Deni setelah Hari Raya Idulfitri. Dari pertemuan itu, ia mengaku memperoleh informasi yang berbeda dari apa yang selama ini diketahuinya sehingga memutuskan hadir sebagai saksi di persidangan.

Dwi Febri juga menyebut majelis hakim meminta agar Deni dihadirkan pada sidang berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai hubungannya dengan Nancy. Keterangan saksi tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Deni Membantah

Ditempat berbeda Deni membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Dwi Febri.

“Hubungan saya sama Nancy baik-baik saja,” ujar Deni kepada wartawan, Jumat (10/07) di Jakarta.

Menurut Deni, dirinya dan Nancy memiliki pengelolaan keuangan masing-masing sehingga berbagai narasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Ia juga menjelaskan pernah membantu menyediakan tempat tinggal bagi Dwi Febri. Namun, bantuan tersebut, kata Deni, diberikan semata-mata atas dasar kemanusiaan.

“Untuk masalah kos-kosan saya membantu memberi tempat kepada Febri karena saya tidak mengenal silsilah keluarga Febri dan saya tahu dia mantan residivis narkoba,” katanya.

Deni menegaskan Dwi Febri bukan bagian dari keluarganya.

“Saya tidak menganggap keluarga. Selama ini dia hanya mediator yang memberi data aset properti,” ujarnya.

Menurut Deni, Nancy bahkan pernah mengingatkannya agar tidak lagi bergaul dengan Dwi Febri.

“Nancy melarang saya untuk bergaul dengan Febri karena mantan residivis kasus narkoba,” katanya.

Deni juga menyampaikan bahwa seseorang bernama Dicky pernah mendatanginya terkait dugaan perkara penggelapan uang sekitar Rp500 juta yang, menurut keterangannya, melibatkan Dwi Febri.

Bantah Dugaan Rekayasa Foto

Deni turut membantah pernyataan Dwi Febri yang menyebut dirinya pernah meminta pengeditan foto.

“Saya tidak pernah meminta Dwi Febri untuk mengedit foto tersebut. Itu semua kemauan Dwi Febri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya pihak lain yang, menurut keterangannya, mengaku mengalami kerugian akibat tindakan Dwi Febri.

Menurut Deni, Dicky mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sementara seorang lainnya bernama Harry disebut mengalami kerugian, menurut keterangan Deni, menerima Offering Letter (OL) Bank Sahabat Sampoerna yang diduga tidak sah dan kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang.

Deni mengatakan kedua pihak tersebut berencana menempuh jalur hukum.

“Kedua korban dipastikan akan membuat laporan polisi dan akan melaporkan ke bank Sampoerna dengan adanya OL tersebut dalam satu pekan ke depan,” ujarnya.

Nancy Berpegang pada Dalil Gugatan

Sementara itu, Nancy tetap berpegang pada kronologi yang menjadi dasar gugatan perdatanya.

Dalam dalil gugatan disebutkan perkara bermula pada 5 Februari 2025 ketika Nancy menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda untuk pembelian sebuah aset.

Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Atas dasar itu, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menginformasikan kepada calon pembeli bahwa aset tersebut dinilai memiliki risiko hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan akta otentik.

Pihak Nancy berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Menurut mereka, setiap tudingan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum sehingga tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga sidang terakhir, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Putusan perkara akan ditentukan setelah majelis hakim menilai keseluruhan keterangan para saksi, alat bukti, dan dalil yang diajukan masing-masing pihak.

Loading