PATRAINDONESIA.COM, (JAKARTA) – Nancy Fidelia Fatima membantah tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan kepadanya melalui Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nancy menegaskan, dirinya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa transaksi jual beli aset yang belakangan bergulir ke ranah pidana.
Menurut Nancy, perkara tersebut bermula pada 5 Februari 2025 saat ia menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda dalam rangka pembelian aset. Namun, sejak awal transaksi, Linda disebut tidak pernah menghadirkan pemilik sertifikat asli maupun pihak penjual sebelumnya, sebagaimana prosedur lazim dalam jual beli properti yang sah secara hukum.
BACA JUGA :
Kasus Dugaan Penipuan Properti Eks Caleg Fenty Lindari: Rudi Sinaga Klaim Dijanjikan Rp 1 Miliar
Masalah kemudian berkembang pada Maret 2025 ketika muncul calon pembeli lanjutan bernama Ind. Dalam proses tersebut, Ind mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Nancy menegaskan, dana itu belum dapat dikategorikan sebagai pembayaran lunas karena transaksi masih berada dalam tahap proses dan belum memenuhi syarat legalitas.
Nancy mengaku berulang kali meminta Linda untuk menghadirkan pemilik sertifikat asli guna memastikan keabsahan objek aset. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dan potensi persoalan hukum terkait status aset dimaksud. Dengan pertimbangan kehati-hatian dan itikad baik, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menyampaikan kepada Indri bahwa objek aset tersebut berisiko secara hukum dan tidak layak untuk dilanjutkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Nancy menyerahkan tiga lembar cek kepada Ind untuk mengembalikan dana Rp400 juta yang telah diterima. Ia menegaskan cek tersebut bukan cek palsu, melainkan cek pengembalian dana sebagai wujud itikad baik. Nancy berharap dana tersebut dapat bersumber dari pengembalian uang Rp1 miliar oleh Linda, yang hingga kini belum direalisasikan.
Menanggapi tudingan tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Nancy menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan. Ia juga berpandangan bahwa perkara ini semestinya ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.
Nancy turut mempertanyakan posisi hukum Linda dan pihak notaris yang saat ini hanya berstatus saksi, meskipun menurutnya memiliki peran penting dalam munculnya persoalan hukum atas objek aset tersebut.
BACA JUGA :
“Dalam perkara ini saya bukan pelaku, melainkan korban yang dirugikan secara materiil dan hukum. Saya berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” kata Nancy, dalam keterangan resminya (17/01)
Lebih lanjut, Nancy menduga kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penipuan dan penggelapan aset bernilai puluhan miliar yang dilakukan oleh Linda. Modus yang digunakan disebut melalui dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani notaris, seolah-olah seluruh aset tersebut sah dimiliki.
Padahal, pemilik sah aset bernama Rudi Sinaga disebut tidak pernah menjual asetnya kepada Linda. “Karena objeknya bermasalah, saya membatalkan transaksi untuk melindungi Ibu Indri dari risiko hukum di kemudian hari,” ujar Nancy.
Nancy juga menyampaikan telah menempuh langkah hukum secara aktif. Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, ia melaporkan Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar beserta pihak lain ke Polda Metro Jaya.
Selain laporan pidana, Nancy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas sengketa jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Grand Dukuh Indah B 15, Jakarta Timur. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Aqsata Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025 dan kini telah memasuki tahapan persidangan awal.
Tak hanya itu, Nancy juga melaporkan Notaris Desia Megawati, S.H., M.Kn. ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi serta pembuatan akta yang berkaitan dengan objek aset sengketa.
![]()









