Masyarakat Lapor ke Polisi, Pria 49 tahun di Bartim Ditangkap

Daerah455 Dilihat

PATRAINDONESIA. COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) Satresnarkoba Polres Bartim kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram dari seorang pria berinisial AW (49) Selasa (6/5/2025)

Gagalnya peredaran Narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa di wilayah Ampah Kota ada aktivitas yang mencurigakan . Penangkapan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, serta dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Terduga pelaku AW (49) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti” ujar Kapolres AKBP Eddy Santoso melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo.

Dari terduga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram Barito, dua pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk handphone, kotak rokok, kotak kaca mata dan sepeda motor.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat Kepolisian dalam memerangi peredaran Narkotika di Kabupaten Barito Timur. Satresnarkoba Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba dilingkungan masing – masing.

Akibat perbuatannya terduga AW (49) kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Mardianto/red/PI)

Loading