Wanita Muda di Bartim Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya !!

Daerah, Kriminal517 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu di jalan simpang empat PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Barito Timur, AKBP. Eddy Santoso melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo menyampaikan bahwa pihaknya dalam operasi tersebut mengamankan dua orang terlapor, yakni Hermy Dy Varny alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur dan Ari Bettrisno alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

” Dua orang berhasil diamankan ” ujar IPTU Budi Utomo.

Diketahui pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri – cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy Dy Varny yang saat itu sedang berada disekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk PIN BOLD warna hitam serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam. Petugas juga mengeledah kenderaan mobil roda empat Xenia hitam yang digunakan terlapor. Didalam mobil petugas menemukan seorang lelaki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari Bettrisno. Setelah digeledah petugas menemukan satu buah tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan OBAMA 2315 satu sendok plastik dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp 50.000.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :

Dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,66 gram, tiga lembar klip plastik bening, satu kotak rokok PIN BOLD warna hitam, satu tas warna hitam bermotif bulat putih, satu sendok plastik dari sedotan, uang tunai Rp 50.000, satu unit mobil Xenia Hitam Nopol F 1537 US berikut STNK atas nama Resti Indriyani, satu unit handphone OPPO A37F dan satu simcard Telkomsel. Atas perbuatannya kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba disekitarnya ” pinta Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo (Mardianto / Red / Pi)

Loading