PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Polres Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Satresnarkoba kembali menggagalkan peredaran narkoba dari dua pelaku diwilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Minggu (16/2/2025)
Awal terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Untuk memastikan laporan masyarakat terhadap dua orang yang diduga edar sabu tersebut Polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung) . Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu diduga pelaku inisial MS alias A, setelah disepakati lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri – ciri target berada diatas perahu kecil dan diduga pelaku bernama inisial MA alias A (36) . Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat 15,14 gram. Saat diinterogasi tersangka MA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MS alias A (53) yang diketahui diduga sebagai bandar.
Atas pengakuan tersangka pertama Polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah MS alias A di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan. Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, petugas berhasil meringkus tersangka kedua dan melakukan penggeledahan. Dirumah tersangka kedua Polisi menemukan beberapa barang bukti terkait tindak pidana narkotika, diantaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit handphone Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel. Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.
” Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” harap AKBP Eddy Santoso.
Dengan adanya pengungkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Barito Timur. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110.
Untuk diketahui kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Repoblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. ( Mardianto/Red/Pi)
![]()







