LSM Frontal Laporkan Sekda Kuningan ke KPK, Temuan BPK Dana GU Disdikbud Rp3,17 Miliar Jadi Sorotan

Hukum453 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3 Agustus 2026. Laporan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,17 miliar.

Ketua LSM Frontal Uha Juhana mengatakan laporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Menurut dia, dokumen audit BPK memuat temuan yang patut ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

BPK mencatat, sepanjang Tahun Anggaran 2025, Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja.

Namun, hasil audit menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara itu, dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud sebagaimana mestinya dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U. Kusmana ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Selain itu, auditor menemukan operator Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tetap melakukan input realisasi belanja meski belum disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 segera disetorkan kembali ke kas daerah. Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Uha menilai temuan auditor negara tidak semestinya berhenti pada penyelesaian administratif.

“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Uha, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup apabila dalam perkara tersebut ditemukan indikasi tindak pidana. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan hingga pengguna anggaran.

LSM Frontal juga meminta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan, termasuk U. Kusmana yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam laporannya, LSM Frontal mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Loading