PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran ) – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tiras.tv, Eka Chandra, memasuki tahap pelaporan kepada pihak kepolisian. Surat tanda bukti pelaporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) disebut telah terbit. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut diharapkan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, PatraIndonesia.com telah memberitakan pengakuan Eka Chandra yang mengaku mengalami penganiayaan dan dipaksa menandatangani surat perdamaian. Pemberitaan tersebut menjadi perhatian setelah munculnya sanggahan dari pihak H. R selaku manajemen SPBU 24.353.48 yang dimuat oleh media.
Pihak H. R membantah tuduhan pemaksaan dalam proses perdamaian. Ia menyatakan bahwa perdamaian dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp3 juta sesuai permintaan Eka Chandra dan keluarganya.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut membuat proses hukum menjadi penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dengan telah diterbitkannya surat SPKT sebagaimana disampaikan, penanganan perkara kini diharapkan berlanjut melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan yang disampaikan kepada kepolisian merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, menelusuri bukti, serta mengklarifikasi keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Karena itu, berbagai tuduhan maupun bantahan yang telah disampaikan ke ruang publik perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, Sabtu (10/10/2026).
Hasil penyidikan nantinya akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif, termasuk mengenai dugaan kekerasan fisik serta proses penandatanganan surat perdamaian yang dipersoalkan.
Terlepas dari perbedaan keterangan yang muncul, dugaan pemukulan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan kekerasan benar terjadi, peristiwa tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap pihak tertentu juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Penyelesaian melalui surat perdamaian yang diklaim telah disepakati para pihak juga perlu ditempatkan secara proporsional. Keberadaan surat tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Penilaian terhadap kedudukan dan akibat hukumnya harus mengacu pada fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi proses penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa secara terang dan adil.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bukti, serta memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media juga berkewajiban menyampaikan perkembangan secara berimbang, memisahkan fakta dari tuduhan, dan tidak mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, yang terpenting bukan sekadar klaim maupun bantahan dari masing-masing pihak, melainkan hasil penanganan perkara yang didasarkan pada bukti dan fakta hukum.
Dugaan penganiayaan harus ditindaklanjuti secara serius. Kebenaran harus diungkap, hak setiap pihak harus dihormati, dan proses hukum harus berjalan tanpa tekanan maupun penghakiman sebelum ada kepastian hukum.(Asen/Red/PI).
![]()













