Ketua BPD Desa Durian Angkat Bicara Usai Dipanggil Kejari Pesawaran!

Patra News328 Dilihat

Image Ketua BPD Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Muhammad Imron 

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian, Muhammad Imron, angkat bicara setelah memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Senin (12/10/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Durian.

Dalam keterangannya, Imron menjelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut murni berasal dari masyarakat. Ia menyebut, sebelum persoalan itu dilaporkan ke Kejari Pesawaran, BPD telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kepala desa dan warga untuk meminta penjelasan mengenai peruntukan anggaran desa.

Menurut Imron, masyarakat sebelumnya mendesak adanya keterbukaan terkait penggunaan Dana Desa. BPD kemudian berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui forum resmi.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena kepala desa tidak kunjung hadir dalam pertemuan yang diupayakan.

Imron menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan BPD merupakan upaya menjalankan fungsi kelembagaan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia mengungkapkan, BPD bahkan telah meminta bantuan Camat Padang Cermin agar kepala desa dapat hadir dalam rapat yang digelar BPD. Upaya itu dilakukan untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada kepala desa menjelaskan penggunaan anggaran yang dipertanyakan masyarakat.

Karena kepala desa tidak hadir, pembahasan tidak berlanjut sebagaimana diharapkan. Sementara itu, masyarakat tetap menginginkan kejelasan dan keterbukaan mengenai penggunaan Dana Desa.

Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat mengambil langkah sendiri dengan melaporkan dugaan penyimpangan di Desa Durian ke Kejari Pesawaran, tanpa melibatkan BPD dalam proses pelaporan tersebut.

Untuk memperjelas kronologi dan langkah-langkah yang telah dilakukan, Imron menyatakan kesiapannya memberikan dokumentasi pendukung kepada pihak yang membutuhkan.

Dokumentasi yang dijanjikannya meliputi foto-foto kegiatan, surat yang dibuat pihak BPD dalam agenda rapat, serta hasil keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

Dokumen-dokumen itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai upaya BPD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk usaha menghadirkan kepala desa untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa.

Dokumentasi tersebut juga penting untuk menelusuri tahapan komunikasi yang telah dilakukan sebelum persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Meski demikian, isi dokumen dan relevansinya terhadap perkara tetap perlu ditelaah. Keberadaan dokumentasi tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi dapat menjadi bahan untuk memperjelas kronologi dan menguji keterangan para pihak.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Imron, persoalan ini bermula ketika masyarakat mendesak BPD agar memanggil kepala desa untuk memberikan penjelasan terkait peruntukan Dana Desa.

BPD kemudian berupaya memfasilitasi pertemuan dan meminta dukungan pihak Kecamatan Padang Cermin. Namun, ketidakhadiran kepala desa membuat upaya klarifikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Pemanggilan Imron oleh Kejari Pesawaran pada 12 Oktober 2026 menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang perlu dicermati. Keterangan Ketua BPD tersebut memberikan gambaran mengenai upaya komunikasi yang diklaim telah dilakukan sebelum laporan masyarakat bergulir.

Di sisi lain, penanganan dugaan korupsi Dana Desa Durian masih memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan. Pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu.(Asen/Red/PI).

Loading

Tinggalkan Balasan