PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Timur) Sidang Rizieq Shihab berjalan lancar walau ada keributan yang dilakukan sejumlah masyarakat yang datang untuk melihat secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (24-062021)
Ribuan warga masyarakat yang hadir dibubarkan paksa karena jumlah kehadiran tidak sesuai dengan ketentuan berkerumun.
Dari pantauan PatraIndonesia.com sekitar pukul 10:00 WIB di area fly-over Jl I Gusti Ngurah Rai terjadi ketegangan antara pihak keamanan dan masyarakat yang hadir. Namun ketegangan tersebut hanya beberapa menit saja dan dapat dibubarkan.
Dalam putusannya, Khadwanto sebagai hakim ketua PN Jakarta Timur menyatakan, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,”
Dan Rizieq dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Setelah dibacakan putusan, HRS akan melakukan banding.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,terima kasih wassalam mualaikum warohmahtullah wabarakatuh” ucapnya. (asen/erika/red/PI)
Kenyataannya gak ada keonaran dan kerusuhan di masyarakat!!!!