PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Timur) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili dan menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja, mengakibatkan keonaran,” ujar hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut. RS.Ummi dr. Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Setelah mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq meneriakkan kata ‘lawan terus’ kepada tim pengacaranya.
Awalnya Habib Rizieq menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati untuk melawan terus.
“Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur,” (asen/erika/MP)
???????????