PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) —
Telah terjadi permpasan HP milik Nurhijabah di jalan Cibodas Raya RT 03/012, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi tadi sore Kamis (23/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berusia 21 tahun, asal Bogor.
Sial bagi si penjambret. Tak lama kemudian ia tertangkap oleh masyarakat bersama Babinsa-Banamas Cibodasari.
Pelaku bernama Bambang Susanto (41) asal Kampung Cibodas Kecil, Cimone, Karawaci.
Yang menarik, pelaku bernama Bambang itu baru saja keluar dari penjara pada Rabu 23 Juni 2021 kemarin. Ia menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia masih dalam pengawasan Bapas Tangerang.
Apes, baru sehari menghirup udara bebas, ia tak tahan tidak berbuat pidana.Ia menjambret HP milik Nurhijabah. Dasar nasib sial, ia tertangkap. Kini ia meringkuk di ruang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. (*/red/PI)
Kagak ada kapok2nya
Alesannya pasti nyari kerjaan susah dimasa pandemi gini
Efek jeranya blm mengena sepertinya,mungkin kudu divaksin rohani keimanan didlm lapas