PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Jalan Nasional Wilayah III Kalimantan Tengah kembali diobok-obok kendaraan berat. Sejumlah truk fuso pengangkut kayu log gelondongan diduga melintas dengan muatan melebihi batas, dari arah Kapuas menuju Palangka Raya hingga Banjarmasin.
Aktivitas ini bukan barang baru. Namun pembiaran yang membuat publik geram. Jalan yang dibangun dengan uang negara kini dipertaruhkan oleh kendaraan yang disinyalir tidak mengindahkan aturan tonase.
“Beban berlebih itu pembunuh jalan. Kalau terus dibiarkan, kerusakannya akan jauh lebih cepat,” ujar seorang pengguna jalan yang enggan disebut namanya.
Persoalan ini bukan sekadar soal kayu di atas bak. Yang jadi taruhan adalah ketahanan konstruksi jalan dan keselamatan pengguna. Ruas nasional itu adalah urat nadi distribusi barang dan mobilitas warga.
Awak media mengonfirmasi hal ini kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III, Jumat (28/8/2026). Kepala Satker Wilayah III, Hanyi Ether B, menegaskan batas yang berlaku.
“Jalan Nasional Kelas I, MST-nya sepuluh ton. Kelas II, MST-nya delapan ton,” jelasnya.
Ia juga meluruskan, kategori overload tidak diukur dari tumpukan kayu. Tapi dari Muatan Sumbu Terberat yang diterima jalan.
“Selama melebihi MST yang ditetapkan, itu overload. Titik,” tegas Hanyi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tamparan. Jika batasnya sudah jelas, lalu di mana pengawasan?
Hanyi menekankan pentingnya pengawasan tonase dan kepatuhan kendaraan. “Jalur strategis ini harus dilindungi. Jangan sampai rusak duluan karena ulah angkutan yang abai aturan,” pungkasnya. (*/Red/PI).
![]()













