Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan, Sandri Rumanama Minta PPA-PPO Wajib di Semua Polda

Patra News292 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Jakarta) –  Aktivis sekaligus Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mendorong Polri segera membentuk Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh Polda di Indonesia. Saat ini, unit tersebut disebut baru tersedia di sebagian wilayah.

“Jangan hanya ada di 11 Polda. Direktorat PPA-PPO harus segera dibentuk di semua satuan Polda di Indonesia,” kata Sandri dalam keterangannya di Jakarta.

Sandri menilai keberadaan Direktorat PPA-PPO secara merata penting untuk merespons tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, kompleksitas kasus yang terjadi di berbagai daerah membutuhkan penanganan khusus dan terstruktur.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 31.947 kasus kekerasan dengan 27.568 korban perempuan. Jenis kekerasan tertinggi meliputi kekerasan seksual sebanyak 12.398 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 7.587 kasus, serta kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 2.866 kasus.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dianggap sepele. Harus direspons serius dan merata di semua daerah,” ujarnya.

Sandri mencontohkan kasus di Maluku, di mana dalam setahun terdapat lebih dari 10 kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid. Menurutnya, kasus tersebut membuktikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di berbagai wilayah, tidak hanya di kota-kota besar.

“Ini bukan persoalan wilayah tertentu. Hampir semua daerah menghadapi masalah serupa,” katanya.

Selain penegakan hukum, Sandri menekankan bahwa Direktorat PPA-PPO juga memiliki peran penting dalam pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak. Ia meminta agar sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan TPPO lebih digencarkan agar masyarakat memahami bentuk-bentuk tindak pidana tersebut.

Ia juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap pola kehidupan sosial masyarakat. Menurut Sandri, media sosial menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak, selain tekanan ekonomi, pola asuh dalam keluarga, serta lingkungan sosial.

“Tingginya angka kekerasan dipengaruhi banyak faktor. Karena itu, kampanye pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan masif agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan,” pungkasnya.

Loading