Seluruh Ketua RT di Desa Way Urang Mengundurkan Diri, Insentif Tujuh Bulan Tak Cair

Desa1132 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, secara serentak mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (19/01/2026). Keputusan ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas tidak cairnya insentif yang menjadi hak mereka selama tujuh bulan terakhir.

Persoalan ini bermula dari keterlambatan laporan realisasi tahap satu yang belum memenuhi target. Akibatnya, Dana Desa tahap kedua tidak dapat dicairkan sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara itu, hingga kini yang baru terealisasi hanya Anggaran Dana Desa (ADD), sedangkan Dana Desa (DD) dari APBN hingga pertengahan Januari 2026 belum masuk.

Salah satu dampak langsung dari tertahannya Dana Desa tersebut adalah tidak terbayarnya seluruh insentif RT selama tujuh bulan.

Dalam sistem pemerintahan desa, tanggung jawab pembayaran insentif RT berada pada pemerintah desa, khususnya Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dibantu oleh Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan. Insentif RT biasanya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Dana Desa.

Secara regulasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memang mewajibkan pemerintah desa menyelesaikan seluruh administrasi tahap sebelumnya sebelum dana tahap berikutnya dicairkan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bahkan, dalam aturan yang sama disebutkan bahwa apabila desa tetap tidak menyelesaikan kewajiban administrasinya dalam batas waktu yang ditentukan, penyaluran Dana Desa dapat ditunda dan sisa dana yang belum tersalurkan berpotensi ditarik kembali oleh pemerintah pusat ke kas negara.

Ditegaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pasal 29B (1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.

(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.

(2) Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
  • Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

(3) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.

(4) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.

(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.

(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Camat Padang Cermin, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah jauh hari mengingatkan seluruh desa di wilayahnya agar segera menyelesaikan laporan realisasi tahap pertama. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Desa Way Urang menjadi salah satunya desa yang belum menyetorkan dokumen tersebut.

“Pada September 2025 dan sebelum aturan soal penahanan Dana Desa tahap dua itu terbit, kami sudah mengingatkan agar segera diselesaikan laporan realisasi tahap satu. Desa-desa lain sudah menyetorkan, hanya Desa Way Urang, Desa Paya dan Desa Khepong Jaya yang belum,” ujar Camat Padang Cermin kepada wartawan.

Terpisah, Kepala Desa Way Urang membenarkan bahwa hingga kini Dana Desa tahap kedua memang belum dicairkan dan yang baru masuk hanya ADD.

“Ya, dananya memang belum keluar. Yang ada baru ADD,”kata Kepala Desa Way Urang saat dikonfirmasi wartawan.

Namun demikian, Kepala Desa belum menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan laporan realisasi maupun langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dugaan Kelalaian administrasi tersebut berujung pada konsekuensi serius. Dana Desa tahap dua tidak dapat dicairkan, sehingga sejumlah program desa tertunda, termasuk pembayaran insentif bagi para RT. Padahal, para RT selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat seperti biasa.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, seluruh RT di Desa Way Urang akhirnya sepakat mengundurkan diri secara kolektif. Mereka menilai kesalahan bukan berada di pihak RT, melainkan akibat buruknya kinerja dan kelalaian pemerintah desa dalam mengelola administrasi keuangan.

“Kami sudah menjalankan tugas, tapi hak kami tidak diberikan selama tujuh bulan. Ini bukan kesalahan kami. Karena itu, kami memilih mundur,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar roda pemerintahan di tingkat desa tidak lumpuh dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.(Asen/Red/PI).

Loading