PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku dan mengungkap keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Padang Cermin.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/63/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 21 Juli 2026.
Kasus bermula pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di teras rumah korban, Agus Saputra, warga Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Saat itu, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernomor polisi BE 7762 BC yang terparkir di teras rumah.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 05.00 WIB ketika terbangun dari tidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Cermin.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai. Saat hendak diamankan, pelaku diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum membawa pelaku ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan penanganan medis, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani proses penyidikan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Muhammad Umar Sanu (27), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian sepeda motor milik pelapor. Selain itu, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang mengaku terlibat dalam sedikitnya empat laporan polisi lain yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin selama April hingga Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 berwarna hitam yang diduga hasil kejahatan, fotokopi STNK dan BPKB atas nama Rustam Nawawi, serta satu buah obeng gepeng yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian kotak amal masjid. Selain itu, pelaku juga diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada perkara lain di wilayah Polres Lampung Selatan.
Informasi terbaru saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Polsek Padang Cermin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.(Bayoung/Red/PI).
![]()













