PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kali ini, isu tersebut terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, yang menyeret nama kepala desa setempat dalam dugaan praktik mark-up anggaran pada tahun 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Rohmat Ketua DPD dari Lembaga Peduli Hukum, yang mengaku menemukan adanya kejanggalan saat melakukan penawaran barang berupa plat nomor rumah warga sebagai bagian dari program desa.
Menurut Rohmat, pada Juni 2022 pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan Kepala Desa Gebang, Anik Rekayani, terkait pengadaan tersebut dengan nilai anggaran sebesar Rp. 25 juta, berdasarkan bukti surat perjanjian pemesanan.

Namun, berdasarkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa yang ia peroleh, nilai anggaran tercatat mencapai sekitar Rp62,5 juta atau lebih dari dua kali lipat dari kesepakatan awal.
Sementara itu, Anik Rekayani selaku Kepada Desa Gebang menyampaikan bahwa dirinya merasa ada miskomunikasi dalam pernyataan yang disampaikan pihak Rohmat, ia menekankan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan keseluruhan sudah sesuai dengan kesepakatan.
Mesti demikian pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam perjanjian tertulis bukan atas nama dirinya, dan tertulis atas nama sekertaris desa (Sekdes) yang sudah tidak berkerja di pemerintahan desa.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengunjungi Rohmat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan duduk bersama agar tidak ada mis komunikasi, Sabtu (18/04/2026), pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.(Asen/Red/PI).
![]()







Komentar