PJS Serahkan Berkas untuk Jadi Konstituen Dewan Pers

Nasional, Organisasi400 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mengajukan diri menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Dokumen organisasi dan data keanggotaan diserahkan langsung kepada Tim Pendataan Dewan Pers, Kamis (23/7/2026) di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba memimpin rombongan yang datang. Ia didampingi Sekjen Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang OKK Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta pengurus pusat dan pimpinan DPD dari sejumlah daerah.

Kedatangan PJS diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang diketuai Winarto. Hadir pula anggota Pokja Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa. Di luar gedung, ratusan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi turut menunggu sebagai bentuk dukungan.

Dalam pertemuan itu, Mahmud Marhaba menyampaikan PJS telah tiga kali mengajukan permohonan yang sama. Ia berharap pengajuan kali ini mendapat respons positif dari Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Mahmud merinci, saat ini PJS memiliki sekitar 1.300 anggota di berbagai daerah. Untuk tahap awal verifikasi, PJS mengajukan data sekitar 650 anggota. Ia juga menyatakan kesiapan PJS melengkapi berkas apabila masih ada kekurangan sesuai arahan Dewan Pers.

Menanggapi penyerahan tersebut, Ketua Tim Pendataan Winarto menjelaskan tugas pihaknya hanya sebatas menerima dan melakukan pendataan awal. Keputusan akhir akan ditetapkan melalui rapat pleno komisioner setelah proses validasi dan verifikasi selesai.

“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelas Winarto.

Selanjutnya, data anggota akan dipilah berdasarkan provinsi sebelum dilaporkan ke pimpinan Dewan Pers. Winarto menambahkan, pembinaan organisasi wartawan berada di bawah Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sementara peningkatan kompetensi wartawan melalui LUKW menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Bagi PJS, penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam upaya mendapatkan pengakuan resmi. Organisasi berkomitmen membangun insan pers yang profesional, independen, dan berintegritas.

Terpisah,  Ketua DPD PJS Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Deni Liwan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan DPP PJS.

Ia menegaskan, PJS Kalteng siap mendukung seluruh proses dan agenda organisasi di tingkat nasional.

“Kami dari PJS Kalteng mendukung penuh langkah DPP PJS dan turut mendampingi Ketua Umum DPP PJS dalam penyerahan dokumen persyaratan awal ke Dewan Pers,” ujar Deni Liwan.

Dia menambahkan, keikutsertaan pengurus DPD dan DPC PJS dari berbagai daerah menunjukkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan tata kelola organisasi pers di Indonesia. (*/Red/PI).

Loading