PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Steven Kondoy kembali mengajukan keberatan kepada Komisi Kepolisian Nasional atas penghentian sejumlah laporan yang ia buat di Polda Sulawesi Utara. Ia menilai ada persoalan mendasar dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan almarhumah Henny Kondoy.
Keberatan itu disampaikan melalui surat tertanggal 6 Mei 2026 sebagai respons atas hasil klarifikasi Kompolnas Nomor B-86/DT.01.06/4/2026 tertanggal 14 April 2026.
Dalam surat tersebut, Steven mempersoalkan penghentian laporan dugaan pencurian, dugaan penculikan, hingga laporan dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.
Menurut Steven, penghentian perkara dilakukan terlalu dini karena sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penyelidikan masih dipersoalkan dalam proses hukum lain yang belum selesai.
Salah satu laporan yang disorot ialah LP/24/III/2021/SEK WANEA terkait dugaan pencurian di rumah milik almarhumah Henny Kondoy. Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menghentikan perkara dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Namun Steven menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehilangan barang rumah tangga.
“Kami menegaskan bahwa esensi dari laporan polisi tersebut bukan sekadar mengenai nilai ekonomis barang-barang rumah tangga yang diambil, melainkan adanya indikasi kuat upaya pengrusakan barang bukti secara sistematis,” tulis Steven dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut kondisi rumah pascakejadian diduga telah mengalami kerusakan yang mengarah pada upaya menghilangkan barang bukti.
Steven juga mempersoalkan penghentian laporan dugaan penculikan dengan nomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT. Dalam klarifikasi Kompolnas, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana karena Afrily Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah Henny Kondoy berdasarkan penetapan pengadilan.
Namun Steven menilai status tersebut belum memiliki kepastian hukum tetap karena legalitas dokumen pendukung masih dalam penyelidikan pidana.
“Dasar utama penghentian kasus penculikan ini yaitu status legal Syalomita belum memperoleh kepastian hukum yang tetap,” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dipakai sebagai alat bukti.
Menurut Steven, dokumen yang sah ialah Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tertanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho, SH.
Selain itu, Steven menyebut almarhumah Henny Kondoy pernah membuat akta pernyataan yang menyebut Afrily Syalomita Cindy Sembiring sebagai anak asuh, bukan anak kandung.
Dalam surat keberatan itu, Steven turut mendesak percepatan penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT.
Ia merujuk surat Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran Nomor 309/Mhs/2001 atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring tidak ditemukan dalam register.
“Surat ini sudah cukup sebagai bukti pemalsuan tanpa harus menunggu Dukcapil Kota Manado,” tulis Steven.
Steven juga mengungkap adanya keterangan baru dari warga sekitar lokasi perawatan Henny Kondoy sebelum meninggal dunia. Menurut dia, saksi menyebut Henny Kondoy meninggal di rumah dan dimakamkan pada hari yang sama tanpa visum maupun autopsi.
“Kematian seorang warga negara di luar fasilitas medis, tanpa visum, tanpa autopsi, dengan pemakaman tergesa-gesa di hari yang sama, seharusnya mendorong penyelidikan, bukan diabaikan,” tulis Steven.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional menyatakan telah menerima penjelasan dari Polda Sulawesi Utara terkait seluruh laporan yang diajukan Steven Kondoy.
Kompolnas menyebut penghentian penyelidikan dilakukan melalui gelar perkara dan dinilai belum memenuhi unsur pidana. Meski demikian, Kompolnas mempersilakan Steven menempuh langkah hukum lanjutan apabila memiliki bukti baru.
![]()







