PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pengawasan serta pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan menyusul pelaksanaan razia gabungan dan tes urine terhadap warga binaan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Kamis malam (21/5).
Razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan pengamanan di lingkungan rutan. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto serta dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas bidang keamanan Kantor Wilayah dan regu piket melakukan pemeriksaan terhadap lima kamar hunian yang dipilih secara acak. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau rakitan, handphone, charger, kipas angin, pemanas air, kabel terminal, hingga bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melakukan tes urine terhadap 19 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 12 orang dinyatakan positif, sementara tujuh lainnya negatif. Warga binaan yang dinyatakan positif langsung ditempatkan di sel khusus guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan bahwa keberhasilan ditemukannya barang terlarang maupun hasil tes urine positif justru menunjukkan mekanisme pengawasan dan deteksi dini berjalan aktif dan transparan di lingkungan rutan.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh temuan langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil tes urine positif tidak serta-merta menunjukkan adanya pembiaran ataupun keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba. Seluruh hasil pemeriksaan akan didalami melalui proses asesmen dan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui asal-usul penyalahgunaan tersebut.
“Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Justru seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal agar pengawasan semakin optimal,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan internal, selama periode April hingga Mei 2026, Rutan Palangka Raya telah melaksanakan 13 kali razia kamar hunian serta pemeriksaan terhadap 31 warga binaan. Dari jumlah tersebut, seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran dan telah dijatuhi sanksi register F, dengan 26 orang masih dalam proses penerbitan SK register F dan lima lainnya telah diterbitkan SK register F.
Petugas juga berhasil mengamankan 27 unit handphone ilegal melalui razia insidentil di kamar hunian warga binaan. Selain itu, sebanyak 75 warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menegaskan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menyikapi sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh hasil temuan razia akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui langkah pengawasan rutin, razia berkala, dan penguatan pengamanan tersebut, Rutan Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang. (*)
![]()

